Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan hingga 10 Januari 2023

Jumlah laporan tersebut terdiri dari 194.1222 SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan wajib pajak badan.

"Kira-kira ini performa sampai 10 Januari 2023," ujar Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajkan (KUP) diatur bahwa batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 31 Maret 2023.

Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan diatur bahwa batas waktu pelaporannya paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang berarti hingga 30 April 2023

Suryo mengatakan, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan wajib pajak secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Wajib pajak akan lebih mudah melakukan pelaporan dengan memanfaatkan fasilitas online.

Ia pun menghimbau agar wajib pajak yang masih melakukan pelaporan secara manual beralih ke online. Selain itu, dihimbau untuk para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu berakhir.

"Berdasarkan cara penyampaiannya, masih ada yang secara manual. Ini yang kami coba minimalisirkan, bagaimana diarahkan dari yang sebelumnya secara manual menjadi menggunakan elektronik," tutup Suryo.

https://money.kompas.com/read/2023/01/10/183000726/sudah-203.538-wajib-pajak-laporkan-spt-tahunan-hingga-10-januari-2023

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke