Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segini Harta Kakayaan Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditangkap KPK

KOMPAS.com - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali menjadi sorotan publik Tanah Air. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lukas Enembe ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya, dia segera diterbangkan ke Manado, kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lukas Enembe adalah Gubernur Papua yang telah menjabat sejak tahun 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.

Lukas Enembe mengawali kariernya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian, sejak tahun 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Pada tahun 2013, ia maju dalam Pilgub Papua dengan kendaraan Partai Demokrat. Ia pun menang pemilu bersama dengan wakilnya, Klemen Tinal. Nama Lukas Enembe juga belakangan diabadikan sebagai nama stadion terbesar di Papua. 

Harta kekayaan Lukas Enembe

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan kekayaannya ke situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2022.

Tercatat, ia memiliki total kekayaan sebesar Rp 33,7 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan senilai Rp 13.604.441.000, yang semuanya berada di Jayapura.

Lukas juga punya alat transportasi senilai Rp 932.489.60, berupa mobil Toyota Fortuner, Honda Jazz, Toyota/Jeef Land Cruiser, dan Toyota Camry.

Ia juga memiliki surat berharga senilai Rp 1.262.252.563, kas dan setara kas senilai Rp 17.985.213.707. Di laman e-LHKPN, Lukas disebut tidak memiliki utang.

https://money.kompas.com/read/2023/01/11/100035226/segini-harta-kakayaan-lukas-enembe-gubernur-papua-yang-ditangkap-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke