Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena PHK, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Adapun untuk pencairan JHT saat ini masih menggunakan peraturan lama. Dengan kata lain, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pencairan JHT sebelum memasuki usia 56 tahun. Hanya saja, pencairan JHT bisa dilakukan sebagian atau Rp 10 juta.
Cara pendaftaran akun JMO
Peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO, perlu melakukan pendaftaran akun terlebih dahulu.
Aplikasi JMO dapat diunduh di Google Play Store dan App Store.
Berikut tahapan cara pendaftaran akun di aplikasi JMO:
Cara pengkinian data
Setelah berhasil membuat akun, langkah selanjutnya adalah login ke aplikasi JMO menggunakan email dan kata sandi yang telah dibuat. Kemudian, lakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Berikut langkah-langkah atau cara klaim BPJS Ketenagakerjaan (klaim JHT) lewat aplikasi JMO:
Demikian informasi seputar cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT lewat aplikasi JMO dengan mudah. Sebelum mengajukan klaim JHT, pastikan peserta sudah melakukan pendaftaran akun dan pengkinian data.
https://money.kompas.com/read/2023/01/29/222212126/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-lewat-aplikasi-jmo-dengan-mudah