Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Temukan Ada Distributor yang "Bundling" Minyakita, KPPU: Praktek Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelidikannya menemukan ada distributor di Yogyakarta yang menjual minyak goreng curah merk Minyakita dengan sistem bundling atau paketan produk.

Direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ranamanggala mengatakan, tindakan tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 15 ayat 2 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Temuan lain yang sempat dijadikan perkara di Kantor Wilayah 7 (Yogyakarta) yaitu adanya temuaan 'tying' yang mana teman-teman menemukan ada beberapa distributor yang mempaketkan atau yang mengeluarkan kebijakan kalau ada pembeli yang ingin membeli Minyakita harus membeli produk lain," ujarnya di Jakarta, Senin (30/1/2023).

"Dan ini termasuk praktek prinsip persaingan usaha yang tidak sehat dan di dalam Undang-undang nomor 5/1999 pasal 15 ayat 2, ini sudah masuk dalam kategori yang dilarang," sambung Mulyawan

Oleh sebab itu, lanjut dia, pihaknya akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut untuk dilakukan proses penegakan hukum ataupun advokasi usaha.

Mulyawan juga memaparkan berdasarkan hasil penyelidikan oleh KPPU dari 7 kantor wilayah KPPU yang ada di Tanah Air, hampir semua daerah yang menjual Minyakita di atas Harga Eceren Tertinggi (HET) yakni Rp 14.000 per liter.

Adapun daftar 7 kantor wilayah KPPU di Tanah Air meliputi Medan, Lampung, Bandung, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Yogjakarta.

"Minyak goreng Minyakita juga hampir di seluruh kanwil mengalami kenaikan di atas 14.000, sehingga ini mengindikasikan bahwa kebijakan pemerintah yang mentapkan HET tidak berjalan aturannya," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/01/30/211000426/temukan-ada-distributor-yang-bundling-minyakita-kppu--praktek-persaingan-usaha

Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke