Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PIP Catat Realisasi Pembiyaan Ultra Mikro Capai Rp 8,13 Triliun di 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pembiayaan Ultra Mikro (UMi) telah tersalurkan ke 2,01 juta debitur dengan nilai sebesar Rp 8,13 triliun di sepanjang 2022.

Direktur Utama BLU PIP Ririn Kadariyah menjelaskan, realisasi penyaluran pembiayaan ultra mikro itu naik dibandingkan 2021 yang mencapai 1,8 juta debitur dengan nilai Rp 7,03 triliun.

"Capaian penyaluran pembiayaan tersebut sejalan dengan angka pertumbuhan ekonomi yang terus membaik sampai dengan kuartal III-2022 yang tumbuh 5,72 persen," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor PIP, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Seiring dengan peningkatan penyaluran pinjaman tersebut, PIP mampu mengelola rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) menjadi nol persen di 2022.

Pada 2020 NPL PIP sebesar 0,03 persen dan di 2021 sebesar 0,25 persen akibat perekonomian yang terganggu karena pandemi Covid-19.

"Di 2022 kemarin NPL kemarin berhasil kita selesaikan dengan restrukturasi sehingga NPL-nya di laporan keuangan di angka nol," imbuh Ririn.

Sementara dari sisi pendapatan, penyaluran ultra mikro menyumbang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 338,35 miliar di 2022, naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 309,76 miliar.

"Pendapatan dari pembiayaan UMi menunjukkan tren peningkatan," katanya.

Pendapatan yang dihasilkan digunakan sepenuhnya untuk penyediaan dan peningkatan layanan pembiayaan bagi pelaku usaha, penyelenggaraan program pelatihan bagi penyalur, dan pelaksanaan program pemberdayaan bagi pelaku usaha.

Adapun jika diakumulasikan sejak 2017, maka total penyaluran pembiayaan PIP UMi hingga akhir tahun lalu mencapai Rp 26,22 triliun ke 7,4 juta debitur. Saat PIP sendiri memiliki 63 penyalur yang tersebar di 509 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Program UMi disalurkan melalui lembaga keuangan bukan bank (LKBB) dengan plafon maksimal sebesar Rp 20 jt per orang, di mana syarat penerima program yaitu memiliki NIK (KTP elektronik) dan tidak sedang menerima program pemerintah lain, seperti kredit usaha rakyat (KUR).

https://money.kompas.com/read/2023/01/31/151000026/pip-catat-realisasi-pembiyaan-ultra-mikro-capai-rp-8-13-triliun-di-2022

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke