Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Mudah Cek Pajak Kendaraan Jateng, Bisa lewat HP

KOMPAS.com – Informasi tentang cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jawa Tengah (Jateng) penting untuk diketahui. Terutama bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas. 

Dengan melakukan cek pajak kendaraan, Anda akan mengetahui berapa biaya yang dibutuhkan. Pasalnya, beberapa penjual kendaraan bekas terkadang membiarkan pajak kendaraan tidak terbayarkan sehingga harga jualnya lebih murah.

Lalu, bagaimana cara cek pajak kendaraan Jateng? 

Cara cek pajak kendaraan Jateng bisa dilakukan secara online maupun secara langsung. Jika memilih cara online, cek pajak kendaraan di Jateng bisa dengan mengakses situs web e-samsat atau mengunduh aplikasi New SAKPOLE. 

Aplikasi New SAKPOLE resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan. 

Selain itu, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan dengan mengirim SMS ke nomor 9600. Sedangkan pilihan lainnya dari cara cek pajak kendaraan Jateng adalah dengan mendatangi kantor Samsat yang tersebar di berbagai Kabupaten atau Kota di Jawa Tengah.

Cara cek pajak kendaraan Jateng

1. Cara cek pajak kendaraan Jateng via e-samsat.id

Cara pertama untuk cek pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah secara online adalah melalui laman e-samsat.id. Berikut langkah-langkahnya:

2. Cara cek pajak kendaraan Jateng via aplikasi

Selain melalui website, cek pajak kendaraan Jateng juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi New SAKPOLE. Aplikasi ini bisa diunduh di Google Play Store atau Apple Store. Berikut langkah-langkahnya:

3. Cara cek pajak kendaraan Jateng via SMS

Kemudian, cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah juga dapat dilakukan melalui SMS. Berikut caranya:

  • Tulis pesan dengan format "JATENG [spasi] Nomor Kendaraan". Contoh: JATENG G7262SJ.
  • Kirim ke nomor 9600.
  • Tunggu balasan SMS yang isinya berupa informasi kendaraan serta besaran nominal pajak yang harus dibayar.

Cara bayar pajak kendaraan Jateng via aplikasi New SAKPOLE

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, berikut cara bayar pajak kendaraan di Jawa Tengah melalui aplikasi New SAKPOLE:

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  • Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
  • Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  • Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  • Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Jika seluruh tahapan pembayaran selesai, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

Nah, itulah informasi seputar cara cek pajak kendaraan Jateng secara online melalui website, aplikasi, dan SMS dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2023/02/13/230146326/cara-mudah-cek-pajak-kendaraan-jateng-bisa-lewat-hp

Terkini Lainnya

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke