Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menakar Peluang Keberhasilan Gugatan PKPU oleh Nasabah Wanaartha Life

Gugatan tersebut didaftarkan oleh Robby dan Junarto Tjahjadi dengan nomor 21/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst perihal gugatan terhadap perusahaan asuransi yang sedang dalam masa likuiditas ini digugat pada 26 Januari 2023.

Kuasa Hukum nasabah Wanaartha Life Benny Wulur mengungkapkan upaya PKPU Wanaartha Life akhirnya diambil untuk memperjuangkan dana nasabah kembali.

Pasalnya, pihaknya melihat dengan tim likuidasi yang ada sekarang, harapan untuk dana kembali tak bakal terwujud. Selain itu, ia melihat peluang dalam PKPU ini bisa dilakukan mengingat kondisi Wanaartha Life yang saat ini sudah tidak dalam kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait hal ini, praktisi hukum bisnis Imran Nating mengatakan, berdasarkan Undang-Undang hanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diberikan kewenangan untuk mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Adapun, selain OJK tidak diperbolehkan mengajukan PKPU.

"Tidak boleh pemegang polis, kreditor, vendor. Intinya Undang-Undang mengatur yang bisa PKPU, pailit, hanya OJK. Siapapun harus ke OJK," kata Imran dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Imran meyakini gugatan PKPU yang diajukan sejumlah nasabah Wanaartha tidak akan dikabulkan hakim di Pengadilan Niaga. Sebab, permohonan PKPU ini tidak melalui OJK.

"Hampir pasti ditolak permohonan PKPU. Kalaupun dikabul itu berani banget terang benderang melawan ketentuan hukum. Hukumnya jelas hanya OJK yang maju, tidak boleh yang lain," ujar Imran.

Untuk itu, Imran yang juga Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Wanaartha yang saat ini dalam proses likuidasi percuma. Apalagi tim likuidasi Wanaartha sudah mendapat verifikasi dari OJK.

"Sepengetahuan saya tim likuidasi sudah di-approve OJK. Untuk apalagi diajukan PKPU, ini kan tidak masuk akal. Wanaartha sendiri sudah give up, kenapa memilih proses likuidasi berarti kan mereka ingin membubarkan perusahaan nya," ujar Imran.

"OJK menolak permohonan kepailitan dan PKPU pada WAL yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis PT WAL," ujarnya saat konferensi pers RDK OJK 2022, Kamis (4/11/2022).

OJK sendiri telah menetapkan status sanksi administratif bagi Wanaartha Life menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha.

https://money.kompas.com/read/2023/02/15/195921326/menakar-peluang-keberhasilan-gugatan-pkpu-oleh-nasabah-wanaartha-life

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke