Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Jenis-jenis Reksadana dan Jangka Waktunya

Reksadana dikelola oleh badan hukum yang disebut Manajer Investasi, yang menghimpun dana dari investor untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang.

Investasi reksadana cukup terjangkau untuk setiap elemen masyarakat. Modal awal investasi ini bisa dimulai dari Rp 100.000.

Secara umum, terdapat lima jenis reksadana yaitu reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran, saham, dan syariah, dengan penjelasan sebagai berikut.

Jenis-jenis reksadana

  • Reksadana pasar uang

Jenis reksadana ini mempunyai kebijakan investasi 100 persen pada instrumen pasar uang atau surat berharga dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.

Reksadana pasar uang adalah jenis reksa dana yang cocok untuk memenuhi tujuan keuangan jangka pendek, kurang dari satu tahun, atau profil investor sangat konservatif.

Reksadana pasar uang mempunyai risiko paling rendah dengan imbal hasil yang juga relatif lebih kecil.

  • Reksadana pendapatan tetap

Jenis reksadana ini mayoritas investasi, minimal 80 persen, dialokasikan pada efek yang memberi pendapatan tetap seperti surat utang dan obligasi.

Reksa dana pendapatan tetap cocok untuk memenuhi tujuan keuangan dengan jangka waktu antara 1-3 tahun atau investor dengan profil konservatif.

  • Reksadana campuran

Jenis reksadana campuran memiliki kebijakan investasi maksimal 79 persen pada instrumen pasar uang, obligasi, dan saham.

Reksadana campuran cocok untuk tujuan keuangan jangka waktu antara 3-5 tahun atau profil investor moderat.

  • Reksadana saham

Reksadana saham memiliki kebijakan minimal 80 persen investasi diletakkan pada instrumen satu saham.

Reksadana ini memiliki risiko paling tinggi dibandingkan jenis reksadana lainnya, tapi potensi keuntungannya juga paling tinggi.

Jenis reksadana ini cocok untuk pemenuhan tujuan keuangan jangka waktu di atas 5 tahun atau investor dengan profil agresif.

  • Reksadana syariah

Dalam pengelolaannya, reksadana syariah mengikuti ketentuan dan prinsip syariah Islam, dengan penempatan dana investor di instrumen keuangan syariah seperti saham syariah dan sukuk.

Itulah jenis-jenis reksadana yang bisa dibeli oleh investor dengan jangka waktunya. Anda bisa melakukan pembelian reksadana dengan menyesuaikan terhadap profil dan tujuan keuangan masing-masing.

https://money.kompas.com/read/2023/02/16/070000526/mengenal-jenis-jenis-reksadana-dan-jangka-waktunya

Terkini Lainnya

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke