KPR CIMB Niaga dapat berupa KPR pembelian, refinancing, maupun take over untuk rumah, apartemen, ruko atau rukan, tanah kavling, alih pinjaman, renovasi rumah, multiguna, dan top up.
KPR CIMB Niaga dibagi menjadi dua jenis, yaitu KPR konvensional dan syariah. Untuk KPR konvensional, ada beberapa jenis produk KPR yang dapat dipilih nasabah, yaitu KPR Xtra, KPR Xtra Manfaat, dan KPR Xtra Multiguna sedangkan untuk produk KPR syariah yaitu KPR Xtra Manfaat iB, KPR Xtra Fixed iB, dan KPR Xtra Flexi iB.
Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui calon debitur ketika ingin mengajukan KPR CIMB Niaga seperti ulasan berikut ini.
Syarat pengajuan KPR CIMB Niaga
Dikutip dari laman resminya, berikut persyaratan umum pengajuan KPR CIMB Niaga:
Calon debitor juga wajib menyiapkan dokumen persyaratan, yakni:
Selain dokumen persyaratan itu, bagi calon debitor wiraswasta wajib melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan fotokopi akte Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), NPWP Perusahaan, akte pendirian, dan perubahannya
Sementara untuk calon debitor profesional, wajib turut melampirkan juga fotokopi surat izin praktek.
Biaya KPR CIMB Niaga
Selain persyaratan, debitor juga perlu menyiapkan sejumlah biaya dalam proses KPR CIMB Niaga, yaitu:
Terkait biaya ini, besarannya akan berbeda-beda tergantung kondisi saat pengajuan. Biasanya pihak bank akan memberikan rincian biaya KPR kepada nasabah sebelum melakukan proses akad kredit.
Calon debitor dapat mengajukan KPR CIMB Niaga secara online di website https://apply.cimbniaga.co.id/kpr/form maupun offline dengan datang langsung ke kantor cabang CIMB Niaga terdekat.
https://money.kompas.com/read/2023/02/20/120800126/biaya-dan-syarat-pengajuan-kpr-cimb-niaga