Hasil sidang KKEP itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
"Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan. Sanksi administratif mutasi bersifat demosi 1 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat melakukan konferensi pers.
Richard nantinya akan menjalani sanksi demosi dengan penempatan Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Sebelum menjadi terpidana kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard merupakan anggota Korps Brigade Mobil (Brimob).
Ramadhan bilang, putusan sidang KKEP menyatakan Richard masih dapat dipertahankan sebagai anggota Polri. Menurut sidang tersebut, terdapat sejumlah alasan sehingga Richard dipertimbangkan untuk dipertahankan.
Setelah menjalani masa hukuman 1,6 tahun maka Richard akan kembali bertugas sebagai anggota Polri. Ketika Richard Eliezer kembali bertugas di Mabes Polri akan mendapatkan sejumlah tunjangan dan gaji.
Seperti diketahui, Richard Eliezer adalah seorang polisi berpangkat Bayangkara Dua atau disingkat Bharada yang masuk golongan kepangkatan Tamtama.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019, tertulis sejumlah gaji Kepolisian mulai dari pangkat terendah Tamtama, Bintara, dan tertinggi Perwira.
Berikut daftar gaji Polisi
A. Golongan I (Tamtama)
B. Golongan II (Bintara)
C. Golongan III (Perwira Pertama)
D. Golongan IV (Perwira Menengah)
E. Golongan V (Perwira Tinggi)
Selain gaji, polisi juga mendapatkan tunjangan kinerja yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Adapun tunjangan yang didapatkan berdasarkan kelas jabatan Kepolisian yaitu:
https://money.kompas.com/read/2023/02/23/120807726/richard-eliezer-tetap-jadi-anggota-polri-segini-gajinya