Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Intip Kekayaan Suryo Utomo, Dirjen Pajak yang Disentil Sri Mulyani soal Foto Naik Moge

JAKARTA, KOMPAS.com - Buntut terungkapnya kepemilikan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp 56 miliar, kini beredar luas foto Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge) bersama Belasting Rijder. 

Belasting Rijder merupakan komunitas penyuka moge yang anggotanya adalah para pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Dirjen Pajak Suryo Utomo. Publik pun menyoroti harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan meminta anak buahnya itu menjelaskan soal asal muasal kekayaannya kepada publik dan meminta klub moge itu dibubarkan.

"Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah harta kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN," tulis Sri Mulyani di akun Instagramnya, Minggu (26/2/2023).

Sri Mulyani mengatakan, hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP.

Lantas, berapa harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo? 

Sebagai pejabat negara, kekayaan Suryo sudah tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.

Meski jadi orang nomor satu di Ditjen Pajak, Suryo masih kalah tajir dengan Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya menjabat kepala bagian.

Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 2021, Suryo Utomo tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 14,45 miliar. Sedangkan pada 2017 sebesar Rp 6,13 miliar. Hartanya naik Rp 8,31 miliar dalam empat tahun.

Pada laporan 2017, Suryo menyatakan mempunyai tanah dan bangunan milik Suryo tercatat 11 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi mencapai Rp 3,6 miliar.

Lalu ada harta alat transportasi dan mesin sebanyak tujuh unit senilai Rp 491 juta, harta bergerak lain Rp 842 juta, serta kas dan setara kas Rp 1,1 miliar. Pada tahun 2017, Suryo tidak tercatat memiliki utang.

Empat tahun kemudian atau pada laporan 2021, aset Suryo yang berupa tanah dan bangunan bertambah menjadi 13 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan dengan nilai Rp 14,1 miliar.

Untuk yang di Jakarta Selatan, nilai aset tanah dan bangunannya seluas 328 meter persegi dan 200 meter persegi dengan senilai Rp 6,9 miliar.

Kemudian alat transportasi dan mesin tercatat 11 unit dengan nilai Rp 947 juta, harta bergerak lain Rp 1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp 2,7 miliar. Lalu Suryo punya utang sebesar Rp 5 miliar.

Dari penjabaran tersebut, terlihat mayoritas kekayaan Suryo berasal dari aset tanah dan bangunan, yang nilainya melonjak dalam empat tahun.

"Terkait LHKPN, dasar pelaporan harta dalam LHKPN adalah harga pasar, jadi kalau ada kenaikan salah satu penyebabnya karena adanya kenaikan harga pasar," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kompas.tv, Senin (27/2/2023).

Sehingga, nilai tanah dan bangunan Suryo Utomo jauh lebih mahal saat dihitung pada 2021. Selain tentunya ada penambahan di ruas bidang tanah dan bangunannya.

Profil Suryo Utomo

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Suryo Utomo dilantik menjadi Direktur Jenderal Pajak tanggal 1 November 2019. Dia ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menggantikan posisi Robert Pakpahan yang telah memasuki masa purna tugas. 

Suryo sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak. Ia mengawali karir Pegawai Negeri Sipil sebagai pelaksana di Kementerian Keuangan pada tahun 1993 di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.

Suryo pernah menjabat sebagai Kepala Seksi PPN Industri pada tahun 1998, sebagai Kepala Seksi Pajak Penghasilan Badan pada tahun 2002. Pada tahun yang sama, Suryo dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Pertambahan Nilai Industri. 

Empat tahun berselang, ia menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, 2008 menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu.

Pada 28 Maret 2009 dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengan I, tahun 2010 menjadi Direktur Peraturan Perpajakan I, 31 Maret 2015 menjadi Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.

Surto lahir di Semarang pada tanggal 26 Maret 1969. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Diponegoro. Gelarnya diraih pada tahun 1992.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern California, Amerika Serikat dan mendapatkan gelarnya pada tahun 1998.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/110605326/intip-kekayaan-suryo-utomo-dirjen-pajak-yang-disentil-sri-mulyani-soal-foto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke