Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker ke PMI Bermasalah di Arab Saudi: Kerja Jangan Sembunyi-sembunyi

Dalam pertemuan tersebut, Menaker mengingatkan tentang pentingnya menjadi pekerja migran secara prosedural dengan melalui mekanisme yang benar. Dengan begitu, pemerintah dapat memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.

"Jika ibu ingin kerja lagi, maka gunakanlah prosedur dan mekanisme yang betul. Datanglah ke Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Jadi kerja itu tidak sembunyi-sembunyi," ucapnya dalam keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (27/2/2023).

"Ada kontrak kerjanya, di sini bersama siapa, digaji berapa, haknya apa, kewajibannya apa. Itu semuanya diatur. Kalau sudah seperti itu, negara memberikan kewajibanya, memberikan perlindungannya," sambung Ida.

Menaker lebih lanjut meminta para PMI bermasalah tersebut agar saat kembali ke Tanah Air bisa menjadi duta penempatan secara prosedural bagi masyarakat di daerahnya.

"Kepada ibu-ibu nanti kasih tau kepada saudara-saudaranya yang lain, kepada tetangganya kalau ingin bekerja ke luar negeri, maka bekerjalah sesuai dengan prosedur. Jangan mau diiming-imingi oleh sponsor yang tidak bertanggung jawab. Jadi sekali lagi saya berharap ibu-ibu menjadi duta bagi penempatan prosedural," kata Ida.

Sebelum bertemu dengan PMI di Riyadh, Arab Saudi, Menaker sedang memperkuat beberapa strategi lompatan ketenagakerjaan melalui pengembangan link and match dan perluasan pasar kerja luar negeri.

Pada 11 Agustus 2022, Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani Technical Arrangement tentang Proyek Percontohan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK), untuk Penempatan Terbatas PMI.

Sebagai tindak lanjut penandatangan itu, kedua negara telah selesai melakukan integrasi aplikasi agar SPSK dapat segera diterapkan di Arab Saudi. "Prosesnya saat ini telah memasuki tahap perekrutan calon PMI untuk dapat diinput ke dalam SPSK," jelasnya.

https://money.kompas.com/read/2023/02/27/135214126/menaker-ke-pmi-bermasalah-di-arab-saudi-kerja-jangan-sembunyi-sembunyi

Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke