Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Setelah Ditjen Pajak, Giliran Pejabat Bea Cukai Disorot Pamer Harta

KOMPAS.com - Efek viralnya kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio tampaknya tak hanya berhenti pada institusi Ditjen Pajak, tempat sang ayah Rafael Alun Trisambodo bekerja, tetapi juga merembet ke Ditjen Bea dan Cukai.

Setelah terkuaknya gaya hidup hedonisme keluarga Rafael, kini publik juga menyoroti perilaku pamer gaya hidup mewah pegawai Bea dan Cukai.

Ditjen Pajak serta Ditjen Bea dan Cukai adalah dua instansi yang tunjangannya relatif sangat tinggi. Bak bumi dan langit, nominalnya relatif sangat jomplang apabila dibandingkan PNS yang bekerja di kementerian/lembaga lainnya di Tanah Air.

Di jagat dunia maya, warganet menguliti gaya hidup mewah yang dilakukan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta bernama Eko Darmanto.

Di akun Instagram-nya, @eko_darmanto_bc, Eko diketahui kerap mengunggah foto dengan latar belakang mobil mewah, motor gede, dan pesawat terbang Cesna. 

Setelah viralnya kasus kekayaan Rafael pejabat Ditjen Pajak, akun Instagram milik Eko kini sudah menghilang. Namun, tangkapan layar sejumlah unggahannya telanjur menyebar di lini masa.

Kini, nama Eko Darmanto langsung trending nomor tiga di Twitter dengan tagar #BeaCukaiHedon.

Belakangan, Eko akhirnya dipanggil Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani ke Jakarta untuk meminta klarifikasi.

Ditjen Bea dan Cukai menyatakan akan terus menindaklanjuti segala masukan terkait personal pegawai ataupun Bea dan Cukai secara keseluruhan.

Dikutip dari Tribunnews, Humas Bea dan Cukai Yogyakarta Indah Ayu mengaku, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait unggahan mengenai gaya hidup mewah Eko yang viral di lini masa.

"Hingga saat ini, tidak ada tanggapan atau komentar dari kami," ujar Indah.

LHKPN Eko

Apabila merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan di laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Februari 2022, Eko Daryanto disebut memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6,7 miliar.

Jumlah harta bergerak Eko cukup banyak. Ia memiliki sembilan mobil dengan nilai taksiran Rp 2,9 miliar. Salah satu tunggangan paling mewah yakni mobil BMW tahun 2018 senilai Rp 850 juta dan mobil Mercy Rp 600 juta. 

Sementara mobil termurahnya yakni Ford Bronco klasik tahun 1972 dan dibeli olehnya secara bekas dengan harga Rp 150 juta.

Ia juga diketahui memiliki sejumlah aset properti. Contohnya di Jakarta Utara, Eko mempunyai tanah seluas 327 meter persergi dengan nilai taksiran Rp 10 miliar, lalu tanah di Malang seluas 240 meter persegi dengan nilai Rp 2,5 miliar. 

Dengan demikian, total aset tanah dan bangunan milik Eko Darmanto adalah sebesar Rp 12,5 miliar. Kekayaan lainnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 100,7 juta, serta kas dan setara kas Rp 238,9 juta.

Apabila ditotal, harta yang dilaporkannya adalah sebesar Rp 15,73 miliar. Namun, Eko juga memiliki utang sebesar Rp 9 miliar sehingga kekayaan bersihnya sesuai laporan LHKPN yakni Rp 6,72 miliar.

Hal yang harus digarisbawahi, LHKPN adalah nilai kekayaan yang wajib dilaporkan pejabat di Indonesia ke KPK setiap tahunnya, biasanya berlaku bagi minimal pejabat setingkat eselon.

LHKPN juga tak bisa sepenuhnya menggambarkan nilai kekayaan riil atau harta sebenarnya dari pelapor. Sebab, dalam beberapa kasus sejumlah pejabat, sebagian hartanya tidak dilaporkan ke LHKPN atau juga bisa diatasnamakan orang lain untuk tujuan tertentu.

Sementara itu, menanggapi viralnya unggahan mengenai gaya hidup pejabat Bea dan Cukai tersebut, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mencuit melalui akun Twitter-nya @prastow bahwa informasi tersebut sudah menjadi perhatian dan diteruskan ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

"Informasi ini sudah saya teruskan ke Itjen Kemenkeu. Menjadi perhatian pimpinan," tulisnya saat membalas unggahan terkait pejabat Bea dan Cukai tersebut.

https://money.kompas.com/read/2023/03/01/072326426/setelah-ditjen-pajak-giliran-pejabat-bea-cukai-disorot-pamer-harta

Terkini Lainnya

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

IMF Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Asia, Ada Apa?

Whats New
Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Tak Mau Kejadian Nasabah Lempar Piring Saat Ditagih Kredit Terulang, PNM Kini Fokus Lindungi Karyawannya

Whats New
Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Bertemu Mendag Inggris, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama JETCO dan Energi Bersih

Whats New
Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Sepatu Impor Sudah Diterima Pemilik, Siapa yang Tanggung Denda Rp 24,74 Juta?

Whats New
BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

BI: Biaya Merchant QRIS 0,3 Persen Tidak Boleh Dibebankan ke Konsumen

Whats New
Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Pemerintahan Baru Bakal Hadapi 'PR' Risiko Impor dan Subsidi Energi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke