Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakaian Bekas Impor Dikhawatirkan Bisa Gerus Pasar UMKM

JAKARTA, KOMPAS,com - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melarang thrifting barang bekas impor.

Thrifting sendiri dari akar katanya berarti hemat atau penghematan. Hal ini di Indonesia dimaknai sebagai jual beli pakaian bekas yang diimpor dari negara lain.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, larangan pakaian bekas impor akan melindungi produk UMKM sektor tekstil di dalam negeri.

"Di tengah gerakan mencintai produk dalam negeri, ada penyelundupan produk pakaian bekas. Itu tidak sejalan dengan gerakan nasional bangga buatan Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers, Senin (13/3/2023).

Lebih rinci, Teten menjelaskan, saat ini terdapat beberapa tantangan yang membuat ekonomi melambat. Oleh karena itu, adanya pakaian bekas impor ilegal ini menjadi ancaman serius untuk industri tekstil.

"Apalagi industri tekstil, alas kaki, dan furniture masuk jenis padat karya yang rawan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," imbuh dia.

Ia mengungkapkan, kalau pasar ini diambil oleh produk pakaian bekas impor dari luar negeri akan banyak pengangguran dari sini. Ketika pengangguran tinggi, daya beli masyarakat turun.

"Kalau ekonomi nasional terganggu, masyarakat sulit mencari lapangan pekerjaan," terang dia.

Ia menambahkan, impor pakaian bekas berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakat dan lingkungan. Hal ini karena impor pakaian bekas berpotensi membawa penyakit dan mecemari lingkungan.

Teten mengusulkan, ke depannya ada pelarangan terbatas juga untuk produk lainnya, misalnya sepatu yang juga banyak ditemukan dalam impor barang bekas.

Pihaknya juga akan membatasi penjualan pakaian impor bekas ini di platform e-commerce dan media sosial.

Ia menjabarkan, pelaku UMKM yang menjual produk pakaian impor bekas dapat berpindah halauan dengan bisnis model lain. Pelaku UMKM bisa membuat kreasi dari pakaian bekas lokal atau reworking.

"Pelaku UMKM itu sangat resilien, sehingga dapat berpindah halauan bisnis dengan cepat, terbukti saat pandemi Covid-19 lalu," urai dia.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

https://money.kompas.com/read/2023/03/13/211000226/pakaian-bekas-impor-dikhawatirkan-bisa-gerus-pasar-umkm-

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke