Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasabah Jiwasraya yang Tolak Restrukturisasi Minta Pengembalian Dana Utuh

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah Asuransi Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi meminta dana miliknya dapat dikembalikan utuh tanpa potongan apapun.

Nasabah yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Nasabah Korban Jiwasraya ini mengatakan, Jiwasraya seharusnya mampu untuk membayar nasabah yang menolak program restrukturisasi.

Anggota Pengarah Konsolnas Syahrul Tahir mengatakan, Jiwasraya seharusnya dapat menggunakan hasil sita kejaksaan senilai Rp 3,1 triliun untuk penyelesaian sebanyak 1 persen nasabah yang menolak restrukturisasi.

"Nasabah Bancaasurance mengingatkan bahwa terdapat Rp 3,1 triliun hasil sitaan kejaksaan terhadap terpidana asuransi Jiwasraya untuk penyelesaian 1 persen nasabah sebelum pemindahan aset-aset," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (16/3/2023).

Ia menambahkan, dengan melakukan hal tersebut maka Asuransi Jiwasraya tidak melanggar hukum lebih jauh.

Pasalnya, nasabah Jiwasraya mengeklaim pihaknya telah mengantongi putusan inkracht dari pengadilan dan dananya wajib dikembalikan utuh.

Nasabah ini menjelaskan, Jiwasraya tidak dapat menyebut perusahaan telah memindahkan aset dengan utuh karena di dalamnya masih terdapat sengketa internal dengan 1 persen nasabah ini.

"Kenyataannya tidak demikian karena ada sengketa internal dengan 1 persen nasabahnya yang perlu diselesaikan sebelum disebut pengalihan aset clean and clear," imbuh dia.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan, uang sejumlah Rp 3,1 triliun beserta aset Jiwasraya yang disebut ada Rp 15,7 triliun seharusnya cukup untuk membayar permasalahan dengan 1 persen nasabah yang menolak restrukturisasi.

"Masalahnya ada di kepedulian dan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan perundangan yang berlaku," ungkap dia.

Dilansir dari Kontan, Syahrul yang juga Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya juga meminta agar dana anuitas milik pensiunan yang disimpan di Jiwasraya dikembalikan secara utuh.

Ia bercerita, pensiunan BUMN waktu mengambil program anuitas bukan atas keinginannya sendiri. Namun atas perintah UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Cadangan untuk pensiunan tersebut hasil dari iuran nasabah sendiri.

“Biaya untuk penyelesaian kekurangan dana terkait nasabah pensiunan itu relatif kecil, hanya sekitar Rp 4,6 triliun,” tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/03/16/084000726/nasabah-jiwasraya-yang-tolak-restrukturisasi-minta-pengembalian-dana-utuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke