Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

2 Cara Cek Sertifikat Tanah secara Online

Sertifikat tanah adalah dokumen yang legal atas hak tanah dan penguasaan suatu lahan, menjadi tanda bukti yang akan dibukukan dalam buku tanah.

Buku tanah ini menjadi dokumen yang membuat seluruh data fisik dan yuridis tanah yang telah memiliki hak dan dipakai untuk kepentingan jual beli.

Dalam pengecekan sertifikat tanah secara online, masyarakat akan diminta memasukkan sejumlah data seperti nomor berkas, kantor pertanahan, tahun, dan lainnya.

Lantas, bagaimana cara mengecek sertifikat tanah secara online di BPN?

Cara cek sertifikat tanah secara online

1. Laman resmi

Pengecekan tanah melalui laman resmi https://www.atrbpn.go.id/ bisa dilakukan dengan cara berikut:

  • Akses laman https://www.atrbpn.go.id/
  • Pilih opsi Publikasi, lalu klik menu Layanan
  • Pilih Pengecekan berkas
  • Masukkan informasi berupa wilayah kantor pertanahan, nomor berkas, tahun, dan lain sebagainya.
  • Klik opsi Cari Berkas

Setelah memastikan seluruh data yang diinputkan telah benar, secara otomatis sistem akan menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

2. Aplikasi Sentuh Tanahku

Sementara itu, tata cara pengecekan sertifikat tanah juga bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebagai berikut:

  • Buka aplikasi Sentuh Tanahku
  • Registrasi akun menggunakan alamat e-mail
  • Masuk dengan akun yang sudah terfaftar
  • Pilih menu Cek Berkas BPN Online
  • Pilih opsi Info Sertifikat

Setelah data yang dimasukkan telah benar, aplikasi akan secara otomatis menampilkan data sertifikat tanah yang dicari.

Demikian ulasan mengenai cara cek sertifikat tanah secara online yang bisa diakses oleh masyarakat luas. Jangan lupa memastikan data yang dimasukkan ke sistem sudah benar untuk mencari dokumen kepemilikan tanah yang dimaksud.

https://money.kompas.com/read/2023/03/19/050000926/2-cara-cek-sertifikat-tanah-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke