Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PMK Nomor 22 Tahun 2023, Aturan Baru Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau

Diundangkan dan mulai berlaku pada Selasa (14/3/2023), PMK Nomor 22 Tahun 2023 mengatur tentang pengumpulan atau pemusatan pabrik hasil tembakau, yang sekaligus mengganti PMK Nomor 21/PMK.04/2020 tentang Kawasan Industri Hasil Tembakau. 

"Untuk lebih meningkatkan daya saing, pembinaan, pelayanan, dan pengawasan, serta memberikan kemudahan berusaha bagi pengusaha pabrik hasil tembakau pada skala industri kecil dan industri menengah dan usaha mikro, kecil, dan menengah," ujar salah satu pertimbangan dalam PMK Nomor 22 Tahun 2023. 

Berdasarkan Pasal 2 PMK Nomor 22 Tahun 2023, pengusaha pabrik hasil tembakau yang masuk dalam aglomerasi akan mendapatkan kemudahan berupa:

  • perizinan di bidang cukai
  • produksi barang kena cukai
  • pembayaran cukai

Pabrik hasil tembakau yang masuk kriteria industri kecil dan industri menengah atau usaha mikro, kecil, dan menengah dapat masuk aglomerasi bila berlokasi di:

  • kawasan industri
  • kawasan industri tertentu
  • sentra industri kecil dan industri menengah
  • tempat pemusatan industri tembakau lainnya yang memiliki kesesuaian dengan tata ruang wilayah

yang kesemuanya merupakan tempat dengan peruntukan utamanya adalah bagi industri hasil tembakau.

Di tempat aglomerasi pabrik hasil tembakau dilakukan kegiatan:

  • penyelenggaraan aglomerasi pabrik
  • produksi yang menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembaku
  • pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk eceran dan pelekatan pita cukai

Penyelenggaraan aglomerasi pabrik dilakukan oleh penyelenggara yang adalah pengusaha pabrik hasil tembakau dan atau pengusaha lainnya yang memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau.

Keberadaan istilah "pengusaha lainnya" dalam klausul penyelenggara aglomerasi di atas karena PMK Nomor 22 Tahun 2023 membolehkan keberadaan usaha selain pabrik hasil tembakau juga berada di dalam aglomerasi. 

Pengusaha pabrik hasil tembakau juga dibolehkan bersamaan melakukan kegiatan usaha selain hasil tembakau di kawasan aglomerasi pabrik hasil tembakau.

Rincian kemudahan

Kemudahan perizinan di bidang cukai bagi pengusaha hasil tembakau yang bergabung dalam aglomerasi diberikan berupa pengecualian dari ketentuan memiliki luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha, yang digunakan sebagai pabrik hasil tembakau.

Ini terkait dengan pemenuhan ketentuan terkait nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Setiap pengusaha yang melakukan kegiatan di dalam aglomerasi pabrik hasil tembakau diwajibkan punya NPPBKC.

Adapun kemudahan produksi barang kena cukai diberikan berupa dibolehkannya kerja sama di antara pengusaha pabrik hasil tembakau dalam satu lokasi aglomerasi untuk menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau. Kerja sama ini harus berdasarkan perjanjian kerja sama. 

Meski demikian, pengusaha pabrik hasil tembakau dilarang melakukan kerja sama pengemasan barang kena cukai berupa hasil tembakau dalam kemasan untuk penjualan eceran dan pelekatan pita cukai. Kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari kerja penyelenggara aglomerasi.

Pengusaha pabrik hasil tembakau di dalam aglomerasi juga dilarang bekerja sama menghasilkan barang kena cukai berupa hasil tembakau dengan pengusaha di luar aglomerasinya. Ini seturut pula dengan larangan bagi mereka melakukan kegiatan sebagai pengusaha pabrik hasil tembakau di luar lokasi aglomerasinya.

Sementara itu, kemudahan pembayaran cukai bagi aglomerasi pabrik hasil tembakau diberikan berupa penundaan pembayaran cukai selama 90 hari terhitung sejak tanggal pemesanan pita cukai. 

Syarat dan tata cara 

Tempat penyelenggaraan aglomerasi pabrik hasil tembakau setidaknya harus memenuhi persyaratan:

  • tidak berhubungan langsung dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain yang bukan bagian tempat aglomerasi
  • memiliki pembatas permanen dengan ketinggian minimal dua meter, yang memisahkannya dengan rumah tinggal, bangunan, halaman, atau tempat lain di luar aglomerasi.
  • mempunya luas lokasi, bangunan, atau tempat usaha berdasarkan perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilewati kendaraan

Adapun pengusaha yang hendak menjadi penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau harus menyampaikan permohonan dan memaparkan proses bisnis kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk mendapatkan penetapan sebagai penyelenggara aglomerasi.

Pengajuan permohonan menjadi penyelenggara aglomerasi pabrik hasil tembakau harus menyertakan tanggal kesiapan pemeriksaan lokasi. Pengusaha juga harus membawa dokumen perizinan berusaha atau penetapan dari pemerintah daerah.

Naskah PMK Nomor 22 Tahun 2023

Berikut ini naskah lengkap PMK Nomor 22 Tahun 2023 yang bersumber dari laman JDIH Kementerian Keuangan, yang dapat diakses dan atau diunduh di sini:

Naskah: KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

https://money.kompas.com/read/2023/03/21/074844926/pmk-nomor-22-tahun-2023-aturan-baru-aglomerasi-pabrik-hasil-tembakau

Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke