Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK: Sektor Keuangan Syariah Tangguh Hadapi Ketidakpastian Ekonomi

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa mengatakan, pada akhir November 2022 total aset keuangan syariah mencapai Rp 2.312,72 triliun.

"Tumbuh 15 persen dari tahun sebelumnya," ujar dia dalam acara Gebyar Safari Ramadhan I: Investasi Hijau di Keuangan Syariah yang diadakan secara virtual, Jumat (24/3/2023).

Ia memerinci, total aset pada sektor perbankan syariah mencapai Rp 756,3 triliun dan memiliki pangsa pasar sebesar 6,8 persen.

Sementara, total aset pada pasar modal syariah termasuk saham syariah dan sukuk negara mencapai Rp 5.924,08 triliun dan memiliki pangsa pasar sebesar 18,43 persen.

Di sisi lain, total aset pada sektor industri keuangan non bank syariah mencapai Rp 143,97 triliun dan memiliki pangsa pasar sebesar 4,69 persen.

Aman mengungkapkan meskipun menunjukkan tren yang positif, sektor keuangan syariah perlu memerhatikan tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah.

Pasalnya, berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah baru sebesar 9,1 persen dan 12,12 persen.

Walaupun indeks tersebut meningkat setiap tahunnya, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih jauh di bawah indeks literasi keuangan nasional yang telah mencapai 49,68 persen dan 85,10 persen.

Untuk itu, OJK sendiri telah merumuskan Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI).

Dalam MPSJKI 2020–2025, pengembangan keuangan syariah Indonesia berfokus pada 3 hal pokok, yakni penguatan lembaga keuangan syariah, penciptaan

demand keuangan syariah yang berkelanjutan, dan terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi dengan industri halal.

https://money.kompas.com/read/2023/03/24/130934026/ojk-sektor-keuangan-syariah-tangguh-hadapi-ketidakpastian-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke