"Untuk tahun ini, seperti yang disampaikan oleh Pak Sekjen, karena kondisi ekonomi Indonesia yang semakin membaik, saya berharap tidak ada lagi cerita perusahaan tidak membayarkan THR-nya," kata dia dalam Konferensi Pers secara virtual, Selasa (28/3/2023).
Selain itu, ada sanksi yang bakal diberikan kepada perusahaan jika tidak membayarkan THR sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya berupa sanksi administratif hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sanksi terkait pelanggaran THR ini, lanjut Menaker, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, ia meminta kepada perusahaan agar patuh terhadap regulasi yang ada.
"Sanksinya yang pertama teguran tertulis. Yang kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara atau seluruh alat produksi. Keempat, pembekuan kegiatan usaha. Tentu saya berharap pemberian sanksi ini tidak terjadi," sebut Ida.
Posko THR Kembali Dibuka
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan kembali dibuka.
"Saya informasikan bahwa pada tahun 2022, melalui Posko Satgas yang dibentuk baik di Kemenaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan dan ada 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas Ketenagakerjaan daerah," kara Ida.
Dari tindak lanjut tersebut, lanjut Menaker, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah.
Pengaturan terkait THR ini juga telah diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Surat edaran ini saya tujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia dan juga meminta kepada para gubernur untuk menyampaikan kepada bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Melalui SE ini saya sampaikan kepada bapak gubernur dan wakil gubernur beserta seluruh jajarannya di daerah untuk melakukan beberapa langkah-langkah," tuturnya.
Adapun langkah tersebut yakni mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan.
Kemudian membentuk Pos Komando Satuan Tugas atau Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023.
"Saya minta, di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten, kota untuk diintegrasikan melalui website posko thr.kemnaker.go.id. Yang keempat, mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Menaker meminta kepada seluruh perusahaan agar segera membayarkan THR Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Dia menekankan, THR wajib dibayar penuh tanpa dicicil.
https://money.kompas.com/read/2023/03/28/163000226/catat-perusahaan-wajib-bayar-thr-secara-penuh-tanpa-dicicil