Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Royalti sendiri merupakan uang jasa yang diberikan oleh perusahaan atas barang yang diproduksinya kepada orang atau perusahaan yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Dari sebab itu, pemotongan pajak berlaku pada seseorang yang memiliki karya dan mendapatkan penghasilan atas karya tersebut.

Pengenaan pajak itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang diterbitkan 16 Maret 2023.

Beleid ini mengatur pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas penghasilan royalti yang berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang menerapkan penghitungan pajak penghasilan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Sedikit catatan, ketika wajib pajak ingin menggunakan NPPN wajib memberitahu DJP di tahun berjalan paling lama 3 bulan pertama tahun tersebut.

Dikutip dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 1/PJ/2023 Pasal 2, berikut ini adalah dasar mekanisme perhitungan pajak atas royalti wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, perhitungan jumlah bruto jadi berubah. Potongan semula yang sebesar 15 persen, berubah jadi 6 persen.

Perubahan terjadi karena formula perhitungan PPh 23 juga berubah bagi wajib pajak pengguna NPPN dalam perhitungan pajaknya alias menggunakan pencatatan dan bukan pembukuan sebagai basis perhitungan pajaknya.

Semula, formula perhitungan PPh 23 adalah mengalikan tarif yang berlaku yaitu 15 persen dengan penghasilan bruto yang dalam hal ini sebesar nilai royalti.

Dalam perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023.

Jadi, secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yaitu tetap 15 persen. Yang berubah adalah dasar pengenaan pajaknya, sehingga secara teknis tarif menjadi terlihat lebih rendah.

Selanjutnya, penghasilan royalti tersebut kemudian juga harus diperhitungkan dengan menggunakan NPPN.

Tarif NPPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Setelah itu, penghasilan tersebut juga dikurangkan dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketika didapatkan nilai penghasilan kena pajaknya, maka penghasilan tersebut diperhitungkan dengan pengenaan tarif PPh Pasal 17 terdiri atas beberapa lapisan, yakni:

Berikut contoh simulasi perhitungan pajak royalti yang dibayarkan oleh Tuan J.

Tuan J adalah seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan lagu-lagu yang banyak dipakai oleh perusahaan rekaman. Ia belum menikah.

Pada bulan Januari 2023, Tuan J telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto untuk tahun pajak 2023 ke kantor pelayanan pajak pratama pati.

Pada bulan Agustus 2023, Tuan J memperoleh penghasilan royalti atas penggunaan lagu dari PT K sebesar Rp 1 miliar.

Untuk dapat memberlakukan pemotongan sesuai aturan di atas, Tuan J harus menyerahkan fotokopi bukti penerimaan surat pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pati kepada PT K.

Dengan begitu, Tuan J dapat menggunakan potongan 6 persen.

Dengan begitu, ilustrasi perhitungan pajak royaltinya adalah sebagai berikut.

  1. Penghasilan atas royalti 1 tahun Tuan J adalah Rp 1 miliar.
  2. Kemudian, nominal tersebut dikurangkan NPPN 50 persen berdasarkan ketentuan NPPN terdapat dalam Per-17/PJ/2015) maka jumlahnya menjadi sebesar Rp 500 juta.
  3. Kemudian, penghasilan neto tersebut dikurangkan dengan PTKP orang pribadi sebesar Rp 54 juta.
  4. Sehingga total penghasilan kena pajaknya menjadi Rp 446 juta.
  5. Kemudian, penghasilan kena pajak tersebut dikenakan lapisan tarif progresif sehingga memunculkan PPh terutang selama setahun sebesar Rp 80,5 juta.
  6. Karena sebelumnya royalti Tuan J sudah dipotong pemberi royalti dengan PPh 23 sebesar Rp 60 juta, maka pajak kurang bayarnya tersisa 20,5 juta.

Demikian cara menghitung pajak penghasilan Pasal 23 atas royalti.

https://money.kompas.com/read/2023/03/29/171100726/simak-cara-menghitung-pajak-penghasilan-atas-royalti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke