Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berlaku April, Segini Nilai TKDN Mobil dan Bus Listrik agar Dapat Insentif Pajak

Tentang PPN atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLBB) roda empat tertentu dan bus yang ditanggung pemerintah (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penerapan insentif ini akan berlaku pada April-Desember 2023.

"Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur," kata Luhut melalui keterangan resmi, Senin (3/4/2023).

Menurutnya, program ini sejalan dengan roadmap (peta jalan) percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019, insentif PPN DTP diberikan terhadap mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Aturan TKDN dan Keringanan Pajak

Bagi mobil maupun bus listrik yang produksinya menggunakan maksimal 40 persen komponen dalam negeri akan mendapatkan keringanan pajak ditanggung pemerintah. Hal itu diatur pada Pasal 3 dalam PMK tersebut

"KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dengan nilai TKDN minimum sebesar 40 persen. KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKDN sebesar 40 persen," isi dari pasal tersebut.

"KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu dengan nilai TKD minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang 4 persen," lanjut dari Pasal 3.

Sementara, PPN yang ditanggung pemerintah terhadap perusahaan yang memenuhi nilai TKDN sebesar 5-10 persen.

"Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu sebesar 11 persen dari harga jual," isi dari PMK Pasal 4.

Untuk mendapatkan insentif pajaknya, produsen kendaraan listrik wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

https://money.kompas.com/read/2023/04/03/150000326/berlaku-april-segini-nilai-tkdn-mobil-dan-bus-listrik-agar-dapat-insentif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke