Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Penyalahgunaan QRIS Terdaftar sebagai "Merchant" Reguler

“Pelaku mendaftar sebagai merchant QRIS, dengan nama Restorasi Mesjid. Namun QRIS tersebut tidak terdaftar sebagai tempat ibadah atau donasi sosial, melainkan dia terdaftar sebagai merchant reguler,” kata Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Fitria Irmi Triswati di Gedung Bank Indonesia, Selasa (11/4/2023).

Fitria mengatakan, QRIS yang terdaftar sebagai merchant regular tersebut dugunakan oleh pelaku untuk menggantikan QRIS milik masjid untuk menerima donasi dari jamaah.

Adapun mekanisme pedagang untuk mendapat QRIS dilakukan dengan pendaftaran, melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang sudah berizin di Bank Indonesia yang sudah menjadi penyelenggara QRIS.

Merchant juga perlu memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Termasuk, data seperti identitas, pemilik usaha, dan profil usahanya. PJP harus memverifikasi data tersebut sebelum menerbitkan QRIS untuk merchant-nya.

Untuk pendaftaran merchant di tempat ibadah dan donasi sosial, ini terdapat data atau informasi tambahan untuk memastikan apakah memang benar tempat ibadah atau donasi sosial.

“Tempat ibadah atau donasi sosial, MDR-nya (Merchant Discount Rate) gratis. Apalagi kepentingan rumah ibadah dalam donasi sangat penting PJP memastikan ini benar tempat ibadah atau donasi sosial. Beberapa data tersebut yayasan dan rumah ibadah ini terdaftar sebagai badan usaha dengan melapirkan foto copy KTP, NPWP, akta pendirian, anggaran dasar, dan juga TDP (Tanda Daftar Perusahaan),” ujar Fitria.

Fitria mengatakan, mekanisme pendaftaran sudah termasuk verifikasi pengecekan tempat usaha dan sebagainya.

Bank Indonesia memastikan pihaknya sudah melakukan blacklist terkait dengan penyalahgunaan QRIS yang belum lama ini terjadi di kotak amal Masjid Istiqlal Jakarta.

“Pemblokiran itu dilakukan. Pelakunya juga sudah tertangkap. Bank Indonesia bersama ekosistem QRIS ini terus menelusuri terkait potensi adanya modus serupa. Termasuk kita menelaah database untuk mengidentifikasi jika terdapat profile merchant QRIS yang sama,” kata Fitria.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, di balik kemudahan QRIS ada pihak yang tidak bertanggungjawab dan meraup keuntungan dengan cara yang tidak baik. Untuk mengatasi itu, ke depannya Bank Indonesia akan melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastian penggunaan QRIS bisa berjalan dengan baik.

“Kami berjanji akan melakukan pebaikan-perbaikan, termasuk di sisi pengawasan, sistem, blacklist, kerja sama dengan industri, komunitas, dewan masjid dan kepolisian. Diharapkan masyarakat melakukan perannya, sehingga percepatan digitalisasi tidak terhambat,” kata  Erwin.

https://money.kompas.com/read/2023/04/12/103000126/pelaku-penyalahgunaan-qris-terdaftar-sebagai-merchant-reguler

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke