Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

IFG Life Butuh PMN Rp 3 Triliun untuk Selesaikan Pengalihan Polis Jiwasraya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian BUMN meminta persetujuan Komisi VI DPR RI agar PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau yang lebih dikenal dengan IFG, holding BUMN asuransi, investasi, dan penjaminan untuk mendapatkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 3 triliun.

Penambahan PMN tersebut akan dialokasikan untuk penyelesaian restrukturisasi sisa polis PT Jiwasraya yang masih tertahan sebesar Rp 7,4 triliun kepada anak usahanya IFG Life.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, dalam rapat bersama dengan presiden pada September akhir tahun lalu, telah disepakati restrukturisasi polis Jiwasraya yang masih tertahan harus diselesaikan pada tahun ini.

Namun, penyelesaian tersebut harus memperhatikan kemampuan keuangan dan risk based capital (RBC) IFG Life.

Penyerapan restrukturisasi sisa polis Jiwasraya tersebut tidak boleh mengganggu kinerja IFG Life secara berkesinambungan.

Dalam pemaparannya, Kartika menjelaskan, sampai dengan Februari 2023, masih terdapat 157.000 polis dengan nilai liabilitas (kewajiban) sebesar Rp 7,4 triliun yang belum dialihkan ke IFG Life.

Tertahannya pengalihan polis tersebut karena keterbatasan kapasitas keuangan, tanpa penambahan PMN, pengalihan polis tersebut akan menyebabkan RBC perusahaan di bawah ketentuan OJK.

Hingga Maret 2023, RBC IFG Life saat ini sebesar 127,9 persen, atau sedikit lebih di atas dari ketentuan minimum OJK sebesar 120 persen.

“Kami mengusulkan agar IFG mendapatkan tambahan PMN sebesar Rp 3 triliun dari dana pencadangan investasi pada APBN 2023 yang sudah disepakati sebagai upaya percepatan penyelesaian restrukturisasi Jiwasraya," ujar dia dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (12/04/2023).

Ia menambahkan, tambahan PMN tersebut diharapkan dapat masuk pada semester pertama atau sekitar Agustus tahun ini.

Kartika yang juga biasa disapa Tiko menambahkan, sementara untuk aset sitaan Rp 3,1 triliun dari Kejaksaan Agung, aset tersebut saat ini sudah dalam bentuk cash yang ditempatkan di kas negara.

Penggunaan dana hasil sitaan itu tinggal menanti Peraturan Pemerintah (PP) untuk bisa dialihkan ke IFG Life.

“Setelah ini, tidak akan ada lagi tambahan PMN karena dengan permintaan ini, permasalahan polis Jiwasraya tuntas,” tandas dia.

https://money.kompas.com/read/2023/04/13/054000226/ifg-life-butuh-pmn-rp-3-triliun-untuk-selesaikan-pengalihan-polis-jiwasraya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke