Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membuat QRIS bagi Pelaku Usaha

JAKARTA, KOMPAS.com- Informasi seputar cara membuat QRIS untuk pelaku usaha penting untuk diketahui. Khususnya, bagi pelaku usaha yang ingin memudahkan konsumennya dalam melakukan transaksi pembayaran. 

Cara membuat QRIS atau cara daftar QRIS sendiri sebenarnya cukup mudah. Pelaku usaha yang ingin membuat QRIS hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen dan mendaftar secara online. 

Nah, sebelum membahas cara membuat QRIS lebih lanjut, sebaiknya kenali terlebih dahulu apa itu QRIS, ketentuan, hingga manfaatnya bagi pelaku usaha dan konsumen. 

Apa itu QRIS

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.

Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS

Dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS. Meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.

Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.

Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.

Ketentuan QRIS

QRIS mengakomodir 2 model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM).

Namun demikian, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.

Pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS

Para pihak dalam pemrosesan transaksi QRIS terdiri atas Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), Lembaga Switching, Merchant Aggregator; dan pengelola National Merchant Repository.

Yang dapat melakukan pemrosesan transaksi QRIS adalah Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang termasuk dalam kelompok Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran front end seperti Penerbit dan/atau Acquirer.

PJSP dan Lembaga Switching yang melaksanakan kegiatan pemrosesan Transaksi QRIS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Sumber dana transaksi QRIS

Transaksi QRIS menggunakan sumber dana berupa simpanan dan/atau instrumen pembayaran berupa kartu debet, kartu kredit, dan/atau uang elektronik yang menggunakan media penyimpanan server based.

Penggunaan sumber dana dan/atau instrumen pembayaran diterapkan berdasarkan usulan dari Lembaga Standar yang disetujui Bank Indonesia.

Nominal transaksi QRIS

Nominal transaksi QRIS dibatasi paling banyak sebesar Rp 10 juta per transaksi. Penerbit dapat menetapkan batas nominal kumulatif harian dan/atau bulanan atas Transaksi QRIS yang dilakukan oleh setiap Pengguna QRIS, yang ditetapkan berdasarkan manajemen risiko Penerbit.

Manfaat QRIS

Standarisasi QR Code dengan QRIS memberikan banyak manfaat, baik untuk merchant seperti pelaku usaha (UMKM) maupun konsumen.

Adapun manfaat QRIS bagi konsumen pengguna aplikasi pembayaran di antaranya:

  • Cepat dan kekinian.
  • Tidak perlu repot lagi membawa uang tunai.
  • Tidak perlu pusing memikirkan QR siapa yang terpasang.
  • Terlindungi karena semua PJSP penyelenggara QRIS sudah pasti memiliki izin dan diawasi oleh Bank Indonesia.

Sedangkan manfaat QRIS bagi Merchant di antaranya:

Jenis pembayaran QRIS

Terdapat beberapa jenis pembayaran menggunakan QRIS yakni:

1. Merchant Presented Mode (MPM) Statis

Paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.

Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil.

2. Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus memasukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.

QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

3. Customer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk di-scan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

Cara daftar QRIS

Berikut ini tahapan-tahapan atau cara membuat QRIS sebagaimana dirangkum dari laman bi.go.id:

Sebagai Merchant:

  • Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang berada terdaftar di sini.
  • Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  • Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  • PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  • Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
  • PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Sebagai Pengguna:

  • Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus registrasi terlebih dahulu mengunduh aplikasi salah satu PJSP berijin QRIS yang terdaftar di sini.
  • Lakukan registrasi sesuai prosedur PJSP tersebut.
  • Isi saldo pada akun Anda.
  • Gunakan untuk melakukan pembayaran pada merchant QRIS sesuai petunjuk di aplikasi Anda.
  • Bukan aplikasi, cari icon scan/gambar QR/pay, scan QRIS merchant, masukan nominal, masukan PIN, klik bayar, lihat notifikasi.

Demikian informasi seputar cara membuat QRIS atau cara daftar QRIS bagi pelaku usaha atau merchant maupun bagi pengguna dengan mudah. 

https://money.kompas.com/read/2023/04/17/234407726/cara-membuat-qris-bagi-pelaku-usaha

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke