Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerapan Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Diundur ke 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, hal itu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, di mana ekstensifikasi cukai perlu masuk ke dalam susunan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF).

"Sesuai dengan mekanisme UU HPP rencananya (pungutan cukai MBDK) kami akan kami usulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2024," ujarnya, dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (17/4/2023).

Lebih lanjut Askolani menjelaskan, pengusulan dan penambahan cukai baru perlu melalui mekanisme Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Tentunya nanti diawali penusnan KEM PPKF 2024," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah semula berencana mulai menerapkan pungutan MBDK pada tahun ini.

Pungutan cukai baru itu telah direstui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023.

Mengutip salinan Perpres 130/2022, pendapatan dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp 3,08 triliun pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pada dasarnya DPR telah memberikan persetujuan untuk pemerintah melakukan perluasan terhadap barang kena cukai.

Ia memastikan, pemerintah akan mencari titik keseimbangan dari rencana perluasan barang kena cukai dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

"Minuman berpemanis dan plastik itu kan dianggap memiliki aspek negatif dan berbahaya. Tapi di sisi lain, kami juga akan melihat dampaknya terhadap perekonomian secara keseluruhan, dan juga masalah lingkungan. Jadi kami akan mencari keseimbangan," kata Sri Mulyani.

Seperti dalam APBN 2022 penerimaan cuka minuman berpemanis Rp 1,5 triliun.

Kendati demikian, implementasi pemungutan cukai kedua jenis produk tersebut tak kunjung terlaksana, sehingga penerimaannya pun nihil.

https://money.kompas.com/read/2023/04/18/104822926/penerapan-pungutan-cukai-minuman-berpemanis-diundur-ke-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke