Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Posko THR Kemenaker Sudah Terima 2.219 Aduan, Bisa Lapor secara Daring

Pengaduan tersebut berasal dari 1.479 perusahaan. Lalu, sebanyak 273 aduan telah ditindaklanjuti dan 1.206 aduan belum ditindaklanjuti.

"Jumlah pengaduan THR yang masuk sebanyak 2.219 aduan dengan jumlah perusahaan yang diadukan 1.479 perusahaan," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (21/4/2023).

Lalu, mengenai 273 aduan yang ditindaklanjuti telah masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan kesatu, dan dua aduan telah masuk rekomendasi.

"Satu aduan yang masuk nota pemeriksaan pertama dan dua aduan masuk rekomendasi berasal dari provinsi Banten," ungkap Anwar.

Lebih lanjut kata Anwar, kriteria aduan yang diterima ini terdapat 1.105 mengadukan THR tak dibayarkan, 734 pembayaran tak sesuai ketentuan, dan 380 perusahaan terlambat membayar.

Dari sebaran provinsi di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan sebesar 694 kasus.

Diikuti Jawa Barat (445), Jawa Tengah (229), Banten (211), Jawa Timur (184), DI Yogyakarta (52), Kepulauan Riau (40), Sumatera Utara (39), dan Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (35), dan Riau (27).

"Dari 694 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 331 aduan soal THR tak dibayarkan, 232 THR tak sesuai ketentuan, dan 131 aduan THR terlambat bayar," sebutnya.

Sementara itu, Sulawesi Barat dan Papua Barat hingga kini masih minim aduan terkait pembayaran THR. Sebelumnya, Anwar memastikan Posko THR mengenai aduan tetap dilayani hingga 28 April.

Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada 18 April. Layanan aduan THR ini dapat diakses secara daring melalui laman web https://poskothr.kemnaker.go.id.

"Hal ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin melakukan aduan seputar pembayaran THR tahun 2023," ujarnya.

https://money.kompas.com/read/2023/04/21/131200626/posko-thr-kemenaker-sudah-terima-2219-aduan-bisa-lapor-secara-daring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke