Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Evaluasi Nilai Ambang Batas PPPK

Hal itu menyusul banyaknya masukan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Menpan-RB terkait nilai ambang batas atau passing grade.

"Jadi berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan ada sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kita bahas. Tapi tentu Kementerian PANRB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina, karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Lebih lanjut kata Anas, berdasarkan reformasulasi dan simulasi yang akan dilakukan BKN, kini sedang dimatangkan rencana evaluasi passing grade seleksi PPPK.

Selama ini, nilai passing grade atau ambang batas kelulusan ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional.

Sementara soal-soal dalam Computer Assisted Test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan, bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

"Saya sudah bahas soal passing grade dengan BKN. Pertama, kita sedang simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade, untuk potensi ada afirmasi-afirmasi," jelasnya.

"Kedua, kita akan kumpulkan puluhan instansi pembina agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada. Karena tentu Kementerian PANRB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan," sambung Anas.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan.

Terutama terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-Aparatur Sipil Negara atau honorer.

"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PANRB," kata Bima.

Pada November tahun ini, pemerintah berupaya menghapus status tenaga honorer. Dengan demikian, ada dua status yang diakui yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

https://money.kompas.com/read/2023/05/03/130456526/pemerintah-evaluasi-nilai-ambang-batas-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke