Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Pisah dengan Induk Usaha, UUS OCBC NISP Tunggu Ketentuan OJK

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), aturan mengenai spin off UUS bank umum diubah dari wajib menjadi diserahkan OJK.

Adapun draf Peraturan OJK terkait spin off UUS disebut sudah selesai, namun OJK masih akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI.

"Saat ini kita menunggu aturan dari OJK yang akan keluar di Juni ini setelah berdiskusi dengan DPR," ujar Kepala UUS Bank OCBC NISP, Mahendra Koesumawardhana, di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Mahendra mengatakan, pihaknya selalu mematuhi ketentuan regulator, dan nantinya juga siap mengikuti apapun ketentuan yang akan diterapkan oleh OJK.

"Kami memastikan bahwa apapun ketentuan yang berlaku, OCBC NISP akan mengadopsi atau mematuhi aturan tersebu baik spin off berikutnya menjadi sebuah keharusan, maupun menjadi sebuah opsi," tutur dia.

"Apakah lebih baik menjadi bank umum syariah atau UUS? Bagi saya dua-duanya baik," tambah dia.

"Kalau kita bicara kesiapan industri pada saat nanti ternyata permisahan di industri manapun terjadi, kita memang membutuhkan suppoort dari pemerintah untuk melindungi baby (UUS) ini," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/05/10/213000626/soal-pisah-dengan-induk-usaha-uus-ocbc-nisp-tunggu-ketentuan-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke