Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perlunya Kenaikan Permodalan Minimum Perusahaan Asuransi

Dasar pemikiran tersebut, OJK menilai bahwa peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi saat ini tidak cukup tinggi untuk menghadapi risiko bisnis yang dihadapi perusahaan asuransi dan reasuransi.

Saat ini peraturan permodalan minimum perusahaan asuransi dan reasuransi diatur dalam Peraturan OJK No.67 2016 (POJK 67 2016), di mana ekuitas minimum perusahaan asuransi konvensional baru sebesar Rp 100 miliar.

Kemudian untuk perusahaan reasuransi, minimum ekuitas perusahaan reasuransi konvensional ditetapkan sebesar Rp 200 miliar.

Minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah ditetapkan sebesar Rp 50 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus memenuhi ekuitas dasar sebesar Rp 100 miliar.

Menurut OJK, secara bertahap ketentuan modal minimum bagi perusahaan asuransi dan reasuransi akan ditingkatkan secara bertahap sampai 2028.

Bagi perusahaan asuransi konvensional akan diharuskan meningkatkan modal minimum sebesar Rp 500 miliar pada 2026 dan Rp 1 triliun pada 2028.

Adapun untuk perusahaan asuransi syariah, modal minimum akan ditingkatkan menjadi Rp 250 miliar pada 2026 dan Rp 500 miliar pada 2028.

Hal ini tentu akan menjadi perdebatan di internal industri asuransi mengingat saat ini komposisi industri asuransi cukup tersaturasi dengan kombinasi perusahaan Joint Venture dengan modal yang cukup kuat dan juga perusahaan lokal yang tentunya juga terfragmentasi dengan cukup ketat.

Namun demikian, pemikiran OJK untuk menaikkan ketentuan modal minimum patut didukung dengan sudut pandang pengelolaan dan penguatan industri asuransi masa depan.

Implikasi kenaikan modal minimum

Rencana OJK untuk meningkatkan persyaratan modal minimum dalam industri asuransi dapat memiliki beberapa implikasi bagi perusahaan asuransi, pemegang polis, dan skala ekonomi yang lebih luas.

Pertama, stabilitas keuangan yang akan lebih tinggi. Dengan meningkatkan persyaratan modal minimum dapat membantu meningkatkan stabilitas keuangan perusahaan asuransi.

Dasar logikanya adalah dengan persyaratan modal yang lebih tinggi, maka dapat mengurangi risiko kebangkrutan, yang dapat menimbulkan konsekuensi negatif signifikan bagi pemegang polis.

Kebangkrutan dapat menyebabkan terganggunya pertanggungan asuransi, keterlambatan pembayaran klaim, dan potensi kerugian bagi pemegang polis.

Kedua, standar underwriting yang akan lebih ditingkatkan. Persyaratan modal yang lebih tinggi dapat mendorong perusahaan asuransi untuk meningkatkan standar underwriting dan praktik manajemen risiko.

Ini dapat membantu mengurangi kemungkinan kerugian besar dan meningkatkan profitabilitas industri asuransi secara keseluruhan.

Ketiga, persaingan berkurang. Suka atau tidak, persyaratan modal yang lebih tinggi dapat meningkatkan hambatan masuk bagi perusahaan baru, yang dapat mengurangi persaingan di pasar asuransi.

Hal ini dapat menyebabkan premi yang lebih tinggi dan berkurangnya pilihan bagi pemegang polis.

Keempat, peningkatan biaya modal. Persyaratan modal yang lebih tinggi dapat meningkatkan biaya modal bagi perusahaan asuransi, karena mungkin perlu mengumpulkan dana tambahan melalui pembiayaan utang atau ekuitas.

Hal ini dapat mengurangi profitabilitas dan membatasi kemampuan perusahaan untuk berinvestasi pada produk dan teknologi baru.

Secara keseluruhan, implikasi regulasi peningkatan modal minimum di industri asuransi dapat bersifat positif dan negatif.

Meskipun dapat membantu meningkatkan stabilitas dan kesehatan industri, hal itu juga dapat meningkatkan biaya dan mengurangi persaingan.

Penting bagi OJK untuk mempertimbangkan secara hati-hati implikasi potensial dari setiap perubahan persyaratan modal dan mencapai keseimbangan antara manfaat dan biaya dari perubahan tersebut.

Urgensi modal yang cukup untuk entitas bisnis

Pemikiran OJK untuk menaikkan modal minimum tersebut tentunya dapat dipahami secara logis dan praktis. Modal merupakan hal yang sangat penting bagi entitas bisnis untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya dan juga untuk mempertahankan eksistensi di masa depan.

Secara teoritis dan praktis, modal penting bagi suatu perusahaan karena beberapa alasan.

Pertama adalah operasi bisnis. Modal diperlukan bagi perusahaan untuk memulai dan melanjutkan operasi bisnisnya.

Diperlukan untuk memperoleh aset seperti peralatan, inventaris, dan premis, mempekerjakan karyawan, menutupi pengeluaran lain seperti sewa, utilitas, dan beban-beban operasional.

Kedua, pertumbuhan dan ekspansi. Perusahaan membutuhkan modal untuk berinvestasi dalam pertumbuhan dan ekspansi.

Dengan modal yang kuat, maka suatu entitas bisnis dapat memperluas ke pasar baru, mengembangkan produk atau layanan baru, atau mengakuisisi perusahaan lain.

Tanpa modal yang cukup, perusahaan mungkin tidak dapat mengejar peluang ini dan mungkin tertinggal dari para pesaingnya.

Ketiga, stabilitas keuangan. Modal adalah komponen kunci dari stabilitas keuangan perusahaan. Ini memberikan bantalan untuk kejadian tak terduga, seperti kemerosotan ekonomi atau biaya tak terduga.

Dengan modal yang memadai, perusahaan lebih mampu menghadapi peristiwa ini dan melanjutkan operasinya.

Singkatnya, modal sangat penting untuk operasi, pertumbuhan dan ekspansi perusahaan, stabilitas keuangan, akses ke kredit, dan juga kepercayaan investor.

Perusahaan perlu mengelola modal dengan hati-hati untuk memastikan mereka memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kebutuhan mereka dan terus berkembang di pasar yang kompetitif.

Meneruskan logika urgensi permodalan secara umum di atas tersebut, maka niatan OJK untuk menaikkan modal minimum perusahaan tentu harus didukung dengan beberapa pertimbangan strategis jangka panjang perusahaan asuransi.

Alasan pertama dan yang paling penting adalah tentu pertimbangan solvabilitas. Modal adalah dasar dari solvabilitas perusahaan asuransi.

Solvabilitas mengacu pada kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada pemegang polis. Dengan kata lain, perusahaan asuransi harus memiliki modal yang cukup untuk membayar klaim yang timbul.

Tidak hanya OJK, beberapa regulator asuransi di negara-negara dengan industri asuransi yang lebih maju dari Indonesia sering meminta perusahaan asuransi untuk mempertahankan sejumlah modal agar memastikan mereka sehat secara finansial dan dapat memenuhi kewajibannya.

Solvabilitas sangat penting bagi perusahaan asuransi karena menentukan apakah perusahaan mampu secara finansial untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Jika perusahaan asuransi tidak mampu melunasi, maka secara teoritis mungkin tidak dapat membayar klaim yang timbul, yang dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi pemegang polis.

Padahal, the moment of truth dari perusahaan asuransi adalah ketika perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk membayar klaim kepada pemegang polis ketika mereka mengalami kerugian yang ditanggung oleh polis mereka.

Jika perusahaan asuransi menjadi bangkrut, mungkin tidak memiliki cukup uang untuk membayar klaim ini, meninggalkan pemegang polis tanpa perlindungan yang mereka bayarkan.

Kebangkrutan dapat sangat menghancurkan bagi pemegang polis yang telah mengalami kerugian signifikan atau mengandalkan tunjangan asuransi untuk menutupi biaya yang sedang berlangsung, seperti tagihan medis.

Kemudian, solvabilitas juga penting karena berkaca pada kebangkrutan-kebangkrutan sistem jasa keuangan di beberapa negara, misalnya, juga dapat menimbulkan efek riak pada industri asuransi secara keseluruhan.

Jika pemegang polis kehilangan kepercayaan pada kemampuan perusahaan asuransi untuk membayar klaim, mereka mungkin cenderung tidak akan membeli asuransi di masa depan.

Hal ini dapat mempersulit perusahaan asuransi untuk beroperasi dan dapat menyebabkan krisis yang lebih luas di industri.

Singkatnya, solvabilitas sangat penting bagi perusahaan asuransi untuk melindungi pemegang polis, menjaga kepercayaan dalam industri, mematuhi peraturan, dan memastikan stabilitas keuangan jangka panjang. Jadi, penting untuk mendukung niat OJK ini dengan alasan pertama ini.

Alasan kedua adalah Manajemen Risiko. Perusahaan asuransi fungsi utamanya adalah mengelola risiko dan modal adalah salah satu alat yang digunakan untuk mengelola risiko.

Dengan memiliki modal yang cukup, perusahaan asuransi dapat menyerap kerugian dari kejadian tak terduga atau kejadian bencana, tanpa membahayakan kemampuan mereka untuk membayar klaim.

Dengan modal yang ditingkatkan, maka secara logis risiko katastropik akan lebih mudah untuk dikendalikan.

Penting bagi perusahaan asuransi untuk dapat meminimalkan potensi kerugian katastropik yang dapat mengancam solvabilitas.

Modal yang kuat dalam hal ini, pada gilirannya, dapat membantu perusahaan asuransi mempertahankan kekuatan finansial dalam jangka panjang dan terus memberikan perlindungan asuransi kepada pemegang polis.

Alasan ketiga, meningkatkan keunggulan kompetitif. Industri asuransi saat ini adalah industri dengan persaingan sangat ketat.

Perusahaan asuransi dengan modal kuat dan dikelola secara efektif mungkin memiliki posisi yang lebih baik untuk menawarkan produk dan harga yang lebih kompetitif kepada pemegang polis.

Ini dapat membantu perusahaan asuransi menarik dan mempertahankan pelanggan dan mempertahankan posisi pasar yang kuat.

Modal juga penting bagi perusahaan asuransi yang ingin mengembangkan bisnisnya. Untuk bertahan membutuhkan modal untuk berinvestasi dalam pemasaran, teknologi, dan infrastruktur untuk menarik pelanggan baru dan memperluas penawaran produk agar lebih menarik.

Sebagai penutup, ada atau tidaknya rencana OJK untuk meningkatkan modal minimum bagi perusahaan asuransi, sangat penting bagi perusahaan asuransi untuk secara konsisten menaikkan modal untuk operasi, pertumbuhan dan ekspansi perusahaan, stabilitas keuangan, dan kepercayaan investor.

Namun, penting juga untuk OJK mempertimbangkan untuk mencapai keseimbangan antara tujuan ini dan potensi biaya serta dampak persyaratan modal yang lebih tinggi pada perusahaan asuransi dan ekonomi yang lebih luas.

Di saat yang bersamaan, perusahaan asuransi perlu mengelola modal minimum dengan hati-hati untuk memastikan perusahaan asuransi memiliki sumber daya yang cukup untuk memenuhi kewajiban dan untuk terus berkembang di pasar asuransi yang semakin kompetitif.

https://money.kompas.com/read/2023/05/14/080000126/perlunya-kenaikan-permodalan-minimum-perusahaan-asuransi

Terkini Lainnya

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke