Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP: Kerugian akibat "Illegal Fishing" Capai 23 Miliar Dollar AS

Staf Khusus Menteri Kelautan Perikanan Bidang Hubungan Luar Negeri Edy Putra Irawadi mengatakan, berdasarkan data dari Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) penangkapan ikan secara ilegal menimbulkan kerugian sebesar 26 juta ton atau sekitar 23 miliar Dollar AS.

"IUU Fishing ini suatu ancaman global yang menimbulkan kerugian dari data FAO 2019 itu sampai 26 juta ton dengan nilai lebih kurang 23 miliar dollar AS," kata Edy dalam konferensi pers di kantor KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Edy mengatakan, praktik ilegal tersebut melampaui produksi ikan di Indonesia yaitu hanya mencapai 24 juta ton.

"Gila banget sampai 26 juta ton (kerugian penangkapan ikan ilegal), produksi kita Indonesia 24 juta ton ya nah ini yang IUU-nya sendiri sampai 26 juta ton besar banget," ujarnya.

Edy mengatakan, kerugian ekonomi yang dialami Indonesia akibat IUU tersebut perlu dikaji lebih lanjut.

Sebab kata dia, kerugian tidak hanya secara kuantitas melainkan juga memengaruhi akses pasar ekspor Indonesia.

"Kerugian perlu dikaji, tapi yang pasti terjadi hambatan akses pasar Indonesia bahwa disebutkan kita membuat kecurangan (illegal fishing)," tuturnya.

Lebih lanjut, Edy mengatakan, pemerintah bersama FAO sudah menggelar pertemuan 4th Meeting of The Parties to The FAO Agreement On Port State Measures (PSMA) di Bali pada 8-12 Mei 2023.

Ia mengatakan, dalam pertemuan tersebut, negara-negara anggota membahas praktik illegal fishing secara global.

"Konsepnya FAO adalah pertama, dampak terhadap pencemaran, kemudian kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir umumnya yang menyebabkan kemiskinan dan risiko IUU sendiri," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2023/05/16/161137126/kkp-kerugian-akibat-illegal-fishing-capai-23-miliar-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke