ETLE atau tilang elektronik telah diterapkan di sejumlah daerah di Indonesia. Kamera tilang elektronik akan secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor.
Nantinya, petugas Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya akan memonitor dan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Lantas, bagaimana cara cek suatu kendaraan terkena tilang elektronik atau tidak?
Cara cek status kendaraan terkena tilang atau tidak
Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:
Namun, apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Konfirmasi pelanggaran lalu lintas
Pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan memperoleh surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dalam waktu maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Pemilik kendaraan yang tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu dikarenakan pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.
Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Demikian ulasan mengenai cara cek status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya. Saat melakukan pengecekan, pastikan memasukkan data-data kendaraan bermotor dengan benar.
https://money.kompas.com/read/2023/05/21/102551526/pahami-ini-cara-cek-kendaraan-terkena-tilang-elektronik