Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Prosedur Peninjauan Kembali Sengketa Pajak

Sebagai catatan, PK merupakan upaya hukum luar biasa dalam penyelesaian sengketa pajak. Karena, banding dan atau gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa pajak tingkat pertama sekaligus terakhir.

Buat pengingat, banding pajak merupakan penyelesaian sengketa yang menyangkut substansi ketetapan atau keputusan perpajakan. Adapun gugatan pajak merupakan penyelesaian sengketa terkait administrasi ketetapan atau keputusan perpajakan.

PK dapat ditempuh baik oleh wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ketika tidak setuju dengan putusan Pengadilan Pajak di tingkat pertama. Untuk menempuh PK, wajib pajak atau DJP dapat mengajukan permohonan PK ke MA melalui Pengadilan Pajak.

Mekanisme pengajuan PK diatur dalam Pasal 89-93 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Untuk mengajukan PK, wajib pajak atau DJP harus memiliki alasan yang tepat. Sebagaimana ketentuan Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pengajuan PK adalah:

  • Telah terjadi kebohongan, tipu muslihat, atau bukti yang menurut hakim dinyatakan palsu saat pemeriksaan perkara oleh Pengadilan Pajak.
  • Ada bukti tertulis baru (novum) yang menentukan dan bila diungkap di Pengadilan Pajak akan mengubah putusannya.
  • Pengadilan Pajak telah mengabulkan satu atau lebih materi yang tidak dituntut, kecuali putusannya menyatakan mengabulkan sebagian atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar.
  • Terkait materi yang dituntut yang tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak.
  • Ada putusan yang dianggap tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kelengkapan dokumen

Permohonan PK harus dilengkapi dengan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Memori PK
  • Fotokopi putusan Pengadilan Pajak
  • Fotokopi pemberitahuan putusan atau resi pos pengiriman putusan Pengadilan Pajak
  • Surat pernyataan menemukan bukti tertulis baru jika alasan pengajuan PK adalah karena adanya novum.
  • Bukti bayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta
  • Akta permohonan PK

Untuk membuktikan bahwa pemohon PK memiliki legal standing—kewenangan untuk mengajukan upaya hukum tersebut—, pemohon harus menyertakan pula sejumlah dokumen, yaitu: 

  • Akta perusahaan, bagi PK yang diajukan oleh wajib pajak berbentuk badan hukum
  • Fotokopi identitas penanda tangan permohonan, berupa KTP atau paspor
  • Surat kuasa jika permohonan dilakukan oleh kuasa dan kelengkapannya, yaitu:
    • Salinan SPT PPh 21 A1, jika kuasa berstatus pegawai
    • Salinan kartu izin beracara, jika kuasa adalah advokat

Apabila dokumen-dokumen tersebut tidak dipenuhi, permohonan PK dapat ditolak.

Prosedur pengajuan PK

Bila seluruh alasan sudah sesuai dan dokumen-dokumen yang disyaratkan telah dipenuhi, permohonan PK sudah bisa diajukan. Adapun prosedur pengajuan adalah sebagai berikut:

  • Permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak, dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak putusan Pengadilan Pajak dikirim. Namun, untuk pengajuan PK dengan alasan adanya novum, permohonan PK dapat diajukan dalam jangka waktu maksimal tiga bulan sejak bukti novum ditemukan.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK kepada termohon PK dalam waktu maksimal 14 hari setelah memori PK diterima Pengadilan Pajak.
  • Termohon PK harus memberikan jawaban berupa kontra memori PK kepada Pengadilan Pajak dalam waktu maksimal 30 hari setelah menerima salinan memori PK.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan kontra memori PK kepada pemohon PK dalam waktu maksimal 14 hari.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan PK beserta kontra memori PK ke MA dalam waktu maksimal 30 hari.
  • MA akan mulai memeriksa perkara dalam jangka waktu enam bulan, sejak pemeriksaan atau keterangan tambahan diterima.
  • Setelah MA membuat putusan, salinan putusan PK akan dikirimkan ke Pengadilan Pajak.
  • Pengadilan Pajak akan meneruskan salinan putusan PK kepada para pihak, baik termohon maupun pemohon.

Kontra memori PK

Kontra memori PK merupakan dokumen yang berisi jawaban dari termohon PK yang wajib disampaikan maksimal 30 hari sejak pemberitahuan permohonan PK diterima Pengadilan Pajak.

Adapun 'dokumen kontra memori PK harus berisi:

  • Salinan kontra memori PK
  • Fotokopi pemberitahuan pengiriman putusan salinan memori PK

Untuk membuktikan kewenangannya, termohon harus melampirkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Akta perusahaan, bila termohon adalah wajib pajak berbentuk badan 
  • Fotokopi identitas penanda tangan kontra memori, berupa KTP atau paspor

Apabila perkara dikuasakan maka harus dilengkapi juga dengan surat kuasa dan dokumen kelengkapannya, yaitu:

  • Salinan SPT PPh Pasal 21 A1 jika kuasa merupakan pegawai
  • Salinan kartu izin beracara untuk advokat, atau 
  • Salinan keputusan izin kuasa hukum untuk kuasa hukum Pengadilan Pajak

Naskah UU Pengadilan Pajak

Berikut ini adalah naskah lengkap UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sebagaimana dikutip dari laman Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, yang dapat langsung diakses dan atau diunduh di sini:

Naskah: MUC/CAHYA FITRIANA, KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI

 

https://money.kompas.com/read/2023/05/24/102916026/syarat-dan-prosedur-peninjauan-kembali-sengketa-pajak

Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke