Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tunggu Revisi Qanun, Bank Konvensional Intip Peluang Kembali ke Aceh

Revisi aturan itu memungkinkan bank konvensional bisa kembali beroperasi di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA Hera F. Haryn mengatakan, BCA akan mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk Qanun di wilayah Aceh.

"Kami berkoordinasi dengan pemerintah, otoritas, dan pemangku kepentingan lain dalam rangka menyiapkan strategi yang tepat dalam memberikan layanan optimal," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2023).

Hera menjabarkan, saat Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah diberlakukan, layanan perbankan BCA di wilayah Aceh dialihkan sepenuhnya ke BCA Syariah.

Saat ini, BCA Syariah telah memiliki tiga unit kantor di Aceh, yaitu Kantor Cabang Banda Aceh, KCP Lhokseumawe, dan KCP ULS Bireuen.

BCA Syariah dapat melayani kebutuhan nasabah, seperti Tahapan iB, Deposito iB, Pembiayaan Emas iB, hingga pembiayaan konsumer KPR iB, KKB iB, dan pembiayaan Murabahah Emas.

Selain itu, nasabah BCA Syariah juga dapat memanfaatkan aplikasi BCA Syariah Mobile untuk mengakses rekening atau melakukan transaksi perbankan melalui smartphone.

Transaksi yang dapat dilakukan meliputi transaksi finansial misalnya adalah transfer, pembelian, dan pembayaran QR.

"Selain itu, BCA Syariah Mobile juga dapat melayani transaksi non-finansial seperti informasi dan administrasi, hingga tarik tunai tanpa kartu," tandas Hera.

Sementara itu, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto menuturkan, BRI sedang melakukan kajian terkait wacana untuk kembali membuka opsi operasional perbankan konvensional di Aceh.

"Kami juga menunggu regulasi lebih lanjut," ungkap dia.

Tak jauh berbeda, Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan berujar, pihaknya tengah melakukan asesmen terkait dengan adanya kemungkinan tersebut.

"Ya kami ada dengan CIMB Niaga Syariah. Saat ini masih kami kaji dulu," urai dia.

Lani menceritakan, dahulu CIMB Niaga konvensional ada di Aceh. Namun, kemudian ditutup dan diganti dengan CIMB Niaga Syariah.

Lani menjabarkan, secara keseluruhan untuk memenuhi kebutuhan nasabah pihaknya memiliki unit usaha syariah (UUS).

Dengan begitu, kebutuhan nasabah syariah dapat dilayani melalui kantor cabang CIMB Niaga Konvensional.

"(Pelayanan nasabah) juga bisa lewat office channeling. Jadi jangkauannya tidak terbatas," tandas dia.

Dengan peraturan tersebut, hanya bank dengan prinsip syariah yang diizinkan beroperasi.

https://money.kompas.com/read/2023/05/26/114000726/tunggu-revisi-qanun-bank-konvensional-intip-peluang-kembali-ke-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke