Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator berencana menerbitkan aturan terkait penambahan modal perusahaan asuransi jiwa dan umum, baik konvensional maupun syariah.

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, adanya rencana penambahan modal perusahaan asuransi tidak serta merta membuat risiko nasabah mengalami gagal bayar jadi hilang.

"OJK menempuh solusi sapu jagad. Asumsinya, dengan adanya modal setor naik tidak ada gagal bayar," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Padahal, ia menambahkan, masih banyak faktor lain yang memengaruhi perusahaan dalam kaitannya dengan risiko gagal bayar. Misalnya, faktor yang memengaruhi adalah pengawasan regulator, integritas, manajemen, kepemimpinan, dan tata kelola.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak ada jaminan nasabah akan mendapatkan manfaat lebih ketika modal perusahaan asuransi meningkat.

Bahkan, tarif premi asuransi bisa menjadi lebih mahal karena tuntutan investor untuk mendapatkan imbal hasil investasi dalam waktu singkat.

Selain itu, perusahaan asuransi juga masih memiliki beban untuk membayar iuran Lembaga Penjamin Polis (LPP) nantinya.

"Demikian pula klaim, bisa lebih dipersulit untuk mencegah kerugian lebih besar dengan modal setor yang makin besar," imbuh dia.

Di sisi lain, Irvan memproyeksikan adanya rencana peningkatakn modal perusahaan asuransi itu akan memunculkan konsolidasi pasar secara signifikan.

Jumlah asuransi umum dan jiwa dapat berkurang sebanyak 50-60 persen dari jumlah yang ada sekarang melalui proses merger dan acquisition (M&A).

"Dengan semakin dominannya perusahaan asing sebagaimana asuransi jiwa sekarang," tandas dia.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan, penambahan modal perusahaan asuransi tidak menjadi satu-satunya faktor yang menjamin asuransi kuat dan sehat.

Penambahan modal juga tidak menjadi jaminan perusahaan asuransi akan tumbuh siginifikan.

"Karena asuransi tidak berdiri sendiri, kami merupakan satu ekosistem. Kami ada perusahaan reasuransi sebagai pendukung," kata dia.

Namun begitu, ia menegaskan industri asuransi umum pada dasarnya tidak menolak wacana beleid tersebut.

Menanggapi hal yang sama, Direktur Utama BRI Life Iwan Pasila menjelaskan, rencana penambahan modal tersebut harus sejalan dengan pengawasan yang dinamis oleh OJK.

"Perubahan cara pengawasan harus dapat dikembangkan untuk memberikan pengawasan yang lebih baik kepada perusahaan asuransi," imbuh dia.

Iwan menekankan, OJK seharusnya tidak hanya melakukan pengawasan secara administratif saja. Pasalnya, pengawasan administratif yang hanya dilakukan tiap 2-3 bulan masih erntan dan tidak cukup.

https://money.kompas.com/read/2023/05/31/144000526/penambahan-modal-perusahaan-asuransi-tak-jamin-nasabah-bebas-dari-risiko-gagal

Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke