Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PBB

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PBB P2 dikenakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Adapun yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan dalam. Bumi sebagaimana dimaksud juga termasuk permukaan bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengerukan.

Sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan bumi dan di bawah permukaan bumi. Objek bangunan juga meliputi jalan lingkungan, jalan tol, kolam renang, pagar mewah, tempat olahraga, galangan kapal, taman mewah, tempat penampungan minyak, air dan gas, pipa minyak, serta menara.

Tarif yang dikenakan

Adapun ketentuan terkait tarif PBB P2 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Tarif PBB terbaru diatur pada Pasal 41. Disebutkan bahwa tarif PBB P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5 persen.

Tarif PBB P2 yang berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah daripada tarif untuk lahan lainnya. Besaran tarif tersebut ditetapkan dengan Perda.

Lebih lanjut, terkait cara menghitung PBB P2, penting mengetahui dasar pengenaan PBB P2. Pasal 40 regulasi ini menyebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak).

NJOP ditetapkan berdasarkan proses penilaian PBB P2. Adapun NJOP tidak kena pajak ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 juta untuk setiap wajib pajak.

Jika wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu obyek PBB-P2 di satu wilayah kabupaten/kota, NJOP tidak kena pajak hanya diberikan atas salah satu obyek PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

Lebih lanjut, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB P2 ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak.

Terkait hal ini, NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk obyek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.

Besaran NJOP ditetapkan oleh kepala daerah. Sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian PBB P2 diatur dengan Peraturan Menteri.

Objek yang dibebaskan PBB

Dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, pemerintah mengatur sejumlah objek pajak yang dibebaskan atau dikecualikan atas PBB. Hal ini diatur dalam Pasal 77 Ayat 3 UU tersebut.

Adapun yang dikecualikan dari PBB P2 adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas:

https://money.kompas.com/read/2023/06/05/170620626/objek-pajak-yang-tidak-dikenakan-pbb

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke