Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Perum DAMRI dan PPD Resmi Merger

Penggabungan dua badan usaha milik negara (BUMN) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 6 Juni 2023.

"Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta, yang selanjutnya diatur kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta digabungkan ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," bunyi pasal 1 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2023, dikutip Jumat (9/6/2023).

Dengan adanya penggabungan ini, maka Perum PPD resmi bubar tanpa likuidasi dan seluruh asetnya resmi dimiliki oleh Perum DAMRI.

Adapun nilai kekayaan Perum PPD yang digabungkan ke Perum DAMRI ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan Menteri BUMN.

"Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta dinyatakan bubar tanpa likuidasi dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta beralih karena hukum kepada Perusahaan Umum (Perum) DAMRI," bunyi pasal 2 ayat 1 PP Nomor 30 Tahun 2023.

Sebagai informasi, pada akhir 2022 Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, penyatuan dua BUMN angkutan umum yakni Perum DAMRI dan Perum PPD diharapkan dapat menyehatkan kedua perusahaan tersebut.

Menurut Erick, merger kedua perum ini merupakan aksi korporasi yang didasari oleh kondisi bisnis keduanya yang ekuivalen.

"Penyatuan menjadi langkah terbaik agar kedua Perum tersebut tidak tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama," kata Erick dalam siaran pers, Selasa (27/12/2022).

Terpisah, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan, penggabungan DAMRI dan PPD ini merupakan upaya menyusutkan BUMN menjadi 40 perusahaan. Dia berharap dengan merger ini, target perampingan jumlah BUMN sebanyak 30 bisa tercapai.

"BUMN kita bentar lagi kan mau (susut) jadi 40. Yang rugi-rugi jarang-jarang dengar, dan PPD-DAMRI mau merger ini, kalau dilihat dari roadmapnya itu, mudah-mudahan kedepan sesuai tinggal 30 BUMN, artinya semakin simpel ya," kata Arya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jumat (3/2/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/06/09/230000426/perum-damri-dan-ppd-resmi-merger

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke