KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono kembali menegaskan, dalam penentuan material sedimentasi yang dapat dikeruk atau diambil diperlukan adanya kolaborasi melalui tim kajian.
Kolaborasi tersebut untuk menjamin pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang mengutamakan kepentingan ekologi sehingga tidak berdampak negatif bagi ekosistem.
"Di peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 itu dikatakan betul, untuk menentukan apakah dia (material) sedimentasi, harus ada Tim Kajian. Dibentuk dulu," ungkap Trenggono dikutip dari Antara, Selasa (13/6/2023).
"Siapa isinya? KKP sendiri, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), lembaga lingkungan, kumpul, ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, bekerjalah mereka," tambah dia.
Adapun pembentukan Tim Kajian, lanjut dia, tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.
Trenggono mengungkap alasan perlunya penerbitan regulasi tata kelola hasil sedimentasi di laut. Salah satunya untuk memenuhi kebutuhan tingginya permintaan material reklamasi di dalam negeri.
Sebab selama ini reklamasi mengandalkan pasir laut yang di beberapa lokasi praktik pengambilannya tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem.
Ia berharap dengan adanya regulasi ini, kegiatan reklamasi harus menggunakan hasil sedimentasi yang diambil menggunakan alat ramah lingkungan.
https://money.kompas.com/read/2023/06/13/000600926/menteri-kp-jawab-protes-ekspor-pasir-laut-yang-datang-bertubi-tubi