Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saling Tagih Utang antara Jusuf Hamka dan Kemenkeu

Padahal, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sudah mempersilahkan Jusuf Hamka untuk menagih utangnya ke Kemenkeu, apabila kewajiban tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pernyataan ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada jajarannya untuk menyelesaikan utang pemerintah terhadap pihak swasta atau masyarakat.

"Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang kita menagih dengan disiplin. Tetapi kita juga harus konsekuen, kalau kita yang punya utang juga harus membayar, itu perintah Presiden," tuturnya, dalam keterangan video.

Bahkan, Mahfud mengaku siap untuk membantu Jusuf Hamka melakukan penagihan utang perusahaannya. Bantuan ini siap diberikan, apabila memang data terkait kewajiban pembayaran pemerintah terhadap CMNP telah dianalisis dan terverifikasi tim yang dipimpin oleh Mahfud.

"Silahkan Bapak Jusuf Hamka langsung ke Kementerian Keuangan, nanti kalau perlu bantuan teknis saya bisa bantu," kata dia, dalam keterangan video, dikutip Senin (6/12/2023).

"Misalnya dengan memo-memo yang diperlukan atau surat-surat yang diperlukan, kalau bapak memerlukan itu," sambungnya.

Sri Mulyani belum beri lampu hijau

Menanggapi pernyataan Mahfud, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum, dan dirinya menghormati putusan tersebut. Akan tetapi, Kemenkeu disebut perlu melihat kepentingan negara, dalam hal ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang yang terafiliasi Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoharto sebagai obligor BLBI.

Sebagai informasi, CMNP didirikan oleh Tutut pada 1978. Pemerintah mengklaim, pada 1997-1998 CMNP masih terafiliasi dengan Bank Yakin Makmur (Bank Yama), yang pada saat itu diselamatkan oleh pemerintah lewat bail out (dana talangan).

"Kita menghormati tetap di satu sisi berbagai proses hukum, tapi juga kita melihat kepentingan negara dan kepentingan dari keuangan," ujar Sri Mulyani, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP bermula dari aksi penyelamatan bank-bank swasta, salah satunya Bank Yama, lewat bail out dana BLBI pada 1997-1998. Padahal, dalam aksi bail out tersebut, terdapat prinsip atau kewajiban terkait afiliasi bank yang mendapatkan suntikan dana dari pemerintah.

"Jadi ini kan menjadi sesuatu yang justru negara waktu itu menyelematkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara," tuturnya.

Oleh karenanya, Sri Mulyani menegaskan, pemerintah melalui Satgas BLBI akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kewajiban pembayaran utang terhadap CMNP.

"Kita lihat kasusnya dari proses keseluruhan," katanya.

Satgas BLBI ingatkan utang Grup Citra

Setelah Sri Mulyani menyampaikan pendirian Kemenkeu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban justru mengatakan, Grup Citra masih memiliki utang senilai ratusan miliar rupiah ke negara. Utang tersebut berkaitan dengan dana BLBI terhadap 3 entitas grup milik Tutut.

"Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan Grup Citra. Ratusan miliar," katanya.

Rionald yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas BLBI menjelaskan, utang itu berasal ketika CMNP masih dikendalikan oleh orang yang sama dengan pengendali Bank Yakin Makmur atau Bank Yama, Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Seoharto.

Senada dengan Sri Mulyani, Rionald menyadari, kewajiban pemerintah untuk membayarkan utang ke CMNP sudah berkekuatan hukum. Akan tetapi, dengan adanya kewajiban yang dimiliki CMNP kepada pemerintah, Kemenkeu masih akan melakukan peninjauan terhadap penagihan yang disampaikan Jusuf Hamka.

"Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau enggak kan repot," ujar dia.

Bantahan Jusuf Hamka

Merespons pernyataan Rionald, Jusuf Hamka menyatakan, CMNP tidak memiliki utang ke pemerintah terkait dana BLBI. Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menjelaskan, CMNP merupakan perusahaan terbuka yang bukan merupakan bagian atau dimiliki oleh Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Seoharto.

"Enggak ada (utang ke pemerintah), bersih itu CMNP. Kalau Grup Citra yang lain saya enggak tahu," kata dia.

Menurut dia, apabila CMNP memang memiliki utang ke negara, seharusnya pemerintah melakukan penagihan ke perseroan. Ia pun menantang pemerintah untuk membuktikan utang yang dimaksud.

"Kalau Citra Marga punya utang BLBI, saya ganti 100 kali," ujarnya.

Untuk meluruskan permasalahan antara CMNP dan pemerintah, Jusuf meminta untuk dapat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Ia khawatir, bendahara negara mendapatkan informasi yang salah dari jajarannya.

"Kita ngomong terbuka kalau Citra Marga ada utang BLBI, Citra Marga akan bayar 100 kali, enggak usah ribet," ucapnya.

https://money.kompas.com/read/2023/06/13/063800826/saling-tagih-utang-antara-jusuf-hamka-dan-kemenkeu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke