Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Daftar 102 Pinjol Legal yang Kantongi Izin OJK

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal. Terdapat 102 perusahaan pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK.

Pnjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitor (penerima pinjaman).

Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.

OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.

Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.

Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK

  • Danamas
  • Investree
  • Amartha
  • DOMPET Kilat
  • Boost
  • TOKO MODAL
  • Modalku
  • Kredit Pintar
  • Maucash
  • Finmas
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • pohondana
  • MEKAR
  • AdaKamiE
  • STA
  • KAPITAL
  • FINTEK
  • KREDITPRO
  • FINTAG
  • RUPIAH CEPAT
  • CROWDO
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamwinwin
  • DanaRupiah
  • Taralite
  • Pinjam Modal
  • ALAMI
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • DANAMERDEKA
  • EASYCASH
  • PINJAM YUK
  • FinPlus
  • UangMe
  • PinjamDuit
  • DANA SYARIAH
  • BATUMBU
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Gampang
  • cicil
  • lumbungdana
  • 360 KREDI
  • Dhanapala
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • SOLUSIKU
  • Cairin
  • TrustIQ
  • KLIK KAMI
  • Duha SYARIAH
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • KREDITO
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • TaniFund
  • Ringan
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • IKI Modal
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • UTF-8
  • Danai.id
  • DUMI
  • LAHAN SIKAM
  • gazwa.id
  • KrediFazz
  • Doeku
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Jembatan Emas
  • EDUFUND
  • Gandeng Tangan
  • PAPITUPI SYARIAH
  • BantuSaku
  • danabijak
  • Danafix
  • AdaModal
  • Samakita
  • KawanCicil
  • CROWDE
  • KlikCair
  • ETHIS
  • SAMIR
  • LATAS
  • Asetku
  • Findaya

Demikian daftar 102 pinjol legal yang mengantongi izin OJK. Kemudian, OJK mengimbau masyarakat agar memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin OJK.

Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.

https://money.kompas.com/read/2023/06/16/181000426/daftar-102-pinjol-legal-yang-kantongi-izin-ojk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke