JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat daftar pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer lending legal. Terdapat 102 perusahaan pinjol legal yang telah mendapat izin dari OJK.
Pnjol adalah layanan pinjam meminjam uang menggunakan mata ruang rupiah antara kreditur (pemberi pinjaman) dengan debitor (penerima pinjaman).
Layanan tersebut memberi kemudahan bagi masyarakat untuk meminjam uang secara praktis dengan syarat yang mudah dipenuhi.
OJK merilis daftar pinjol legal terbaru agar masyarakat dapat memeriksa penawaran yang diberikan sebelum mengajukan pinjaman.
Tak hanya itu, penipuan dari pinjol legal atau pihak tidak bertanggung jawab lainnya dapat dicegah dengan memperhatikan daftar pinjol legal dari OJK.
Dilansir dari laman OJK, berikut daftar lengkap pinjol legal yang telah mengantongi izin OJK
Demikian daftar 102 pinjol legal yang mengantongi izin OJK. Kemudian, OJK mengimbau masyarakat agar memakai jasa fintech lending yang sudah mendapat izin OJK.
Masyarakat dapat menghubungi kontak OJK 157 dan nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima.
https://money.kompas.com/read/2023/06/16/181000426/daftar-102-pinjol-legal-yang-kantongi-izin-ojk