Namun, Kartu Layanan Gratis Transjakarta ini hanya bisa dimiliki oleh beberapa golongan saja, seperti penumpang lanjut usia atau lansia, penyandang disabilitas, dan sebagainya.
Golongan masyarakat yang berhak mendapatkan Kartu Layanan Gratis Transjakarta tersebut diatur dalam Pergub Nomor 160 Tahun 2016 yang saat ini telah disempurnakan dalam Pergub Nomor 133 Tahun 2018.
Lantas seperti apa kategori penerima, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta?
Kategori Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Berdasarkan Pergub Nomor 133 Tahun 2018, berikut rincian kategori penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta, yaitu:
3. Persyaratan kartu rusak:
Berikut dokumen pendukung masing-masing kategori:
Cara Daftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Mengutip akun Twitter @PT_Transjakarta, saat ini pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta baik untuk pendaftaran baru, kartu hilang, maupun kartu rusak hanya dapat dilakukan secara online di laman klg.transjakarta.co.id
Namun khusus untuk kategori penerima di bawah ini dapat mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta menggunakan kartu Jakcard Combo dengan langsung menghubungi Bank DKI. Kategori penerima tersebut, yaitu:
Sementara untuk kategori lainnya, dapat melakukan pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta secara online melalui klg.transjakarta.co.id. Berikut caranya:
Itulah kategori penerima, syarat, dan cara pendaftaran Kartu Layanan Gratis Transjakarta.
https://money.kompas.com/read/2023/07/04/163500926/cara-dan-syarat-daftar-kartu-layanan-gratis-transjakarta