Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Fasilitas Kantor

Sebagai informasi, natura merupakan fasilitas berupa barang atau jasa, bukan dalam bentuk uang, yang diberikan kepada pegawai ataupun keluarga dari pemberi kerja.

Dalam PMK Nomor 66 Tahun 2023 disebutkan, pengenaan pajak natura diberlakukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.

Aturan itu juga diterbitkan untuk menghindari upaya penggerusan basis pajak.

"Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan," bunyi Pasal 3 Ayat 1 ketentuan tersebut, dikutip Rabu (5/7/2023).

Penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang diterima pekerja ditetapkan berdasarkan nilai pasar untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura.

Dalam PMK yang sama, Sri Mulyani juga mengatur barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan pajak natura. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 sampai Pasal 8 PMK.

Secara garis besar, pajak natura dikecualikan terhadap makanan dan minuman, natura yang disediakan di daerah tertentu, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura yang bersumber dibiayai APBN atau APBD, serta natura dengan jenis batasan tertentu.

Adapun ketentuan terkait PMK Nomor 66 Tahun 2023 ditetapkan sejak 27 Juni 2023. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/07/05/150600626/sri-mulyani-terbitkan-aturan-pajak-fasilitas-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke