Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kenali Perbedaan Redenominasi dan Sanering

Melalui redenominasi, tiga angka 0 dalam rupiah akan dipangkas. Hal ini bertujuan untuk memudahkan transaksi serta memperbaiki persepsi terhadap mata uang.

Namun sebagai informasi, penyederhanaan mata uang yang dilakukan melalui redenominasi berbeda dengan sanering yang pernah dilakukan Indonesia beberapa kali.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara redenominasi dengan sanering?

Redenominasi

Redenominasi adalah pemotongan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai mata tukarnya. Dengan demikian, redenominasi menyederhanakan mata uang, yang diikuti dengan penyesuaian harga komoditas.

Tujuan dari redenominasi adalah untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli dan harga atau nilai rupiah terhadap suatu barang.

Dilansir dari laman Bank Indonesia (BI), dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang).

Sebagai contoh, uang Rp 100.000 yang mengalami redenominasi, maka penulisannya berubah menjadi Rp 100. Adapun nilai uang tersebut masih sama dengan seratus ribu rupiah.
Dengan demikian, jika sebuah baju semula berharga Rp 100.000, maka setelah redenominasi harga baju itu berubah menjadi Rp 100.

Selain itu, redenominasi baru bisa dilakukan dalam kondisi perekonomian suatu negara yang baik. Hal ini menjadi kebalikan dari sanering, di mana penerapannya biasanya dilakukan untuk memperbaki kondisi ekonomi.


Sanering

Sementara itu, sanering merupakan kebijakan pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang. Artinya, ketika mata uang dilakukan penyederhanaan tidak diikuti dengan penyesuaian harga komoditas pasar.

Sebagai contoh, mata uang Rp 100.000 dipotong nilainya menjadi Rp 100. Lewat pemotongan tersebut, jumlah barang yang dapat dibeli dengan nominal baru itu berkurang.

Misalnya, sebelum dilakukan sanering Rp 100.000 bisa digunakan untuk membeli satu baju. Maka, setelah dilakukan sanering, Rp 100.000 hanya bernilai Rp 100 dan tidak dapat digunakan untuk membeli baju.

Berbeda dengan redenominasi, sanering biasanya dilakukan ketika kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Hal ini selaras dengan tujuan penerapan sanering, yakni salah satunya untuk menekan laju inflasi yang terus meningkat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Indonesia pernah melakukan kebijakan sanering sebanyak tiga kali, yakni pada 1960, 1959, dan 1965. Pada periode-periode tersebut, kondisi perekonomian nasional memang sangat meresahkan, di mana pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sangat rendah, nilai investasi merosot, serta inflasi sangat tinggi membuat rupiah anjlok.

https://money.kompas.com/read/2023/07/06/144802726/kenali-perbedaan-redenominasi-dan-sanering

Terkini Lainnya

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 119,1 Triliun hingga April 2024

Whats New
Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Penerbangan Haji Diwarnai Keterlambatan, Bos Garuda Minta Maaf

Whats New
Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Kemenaker Paparkan Pertumbuhan Ekonomi dan Ketenagakerjaan di RI, TKA Punya Sumbangan Besar

Whats New
Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Bantu Petani Sulsel yang Terkena Banjir, Mentan Amran Serahkan Bantuan Senilai Rp 410 Miliar

Whats New
Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Realisasi Impor Gula Lambat, Kemendag Tegur 3 Importir

Whats New
Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Peran Gas Bumi Penting untuk Kurangi Impor LPG

Whats New
BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

BPH Migas Ajukan Kuota Pertalite 2025 Sebesar 33,23 Juta Kiloliter

Whats New
Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Berburu Kacamata di Pusat Perbelanjaan Senen Jaya 1 dan 2

Whats New
Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Tumpukan Kontainer di Pelabuhan, Sri Mulyani: 62,3 Persen Sudah Diselesaikan

Whats New
Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Lazada Diduga Lakukan Tindakan Diskriminatif, KPPU Berikan Respons

Whats New
Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Pertamina Akan Tertibkan Penjualan Jual Elpiji 3 Kg di di Warung

Whats New
3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

3 Hal yang Bisa Dilakukan Gen Z untuk Ubah Kecemasan jadi Produktifitas

Whats New
BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

BPH Migas Siapkan 100.000 KL Kuota BBM Pertalite untuk Pertashop

Whats New
Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Surplus APBN Naik Jadi Rp 75,7 Triliun

Whats New
Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke