Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PKPU Berakhir Damai, Sriwijaya Air Berencana IPO

Sebelumnya, pada 31 Oktober 2022, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh salah satu kreditor Sriwijaya Air. Pengadilan menyatakan Sriwijaya Air berada dalam keadaan PKPU berdasarkan Putusan Nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Kemudian pada sidang PKPU pada Rabu (12/7/2023), sebanyak 100 persen kreditor separatis sepakat berdamai, sedangkan kreditor konkuren yang sepakat berdamai sebanyak 92 persen.

Artinya, maskapai penerbangan ini berhasil meyakinkan kreditornya dan berkomitmen untuk menyelesaikan kewajibannya kepada mitra bisnis.

"PKPU yang berakhir damai ini menjadi bukti kepercayaan terhadap maskapai Sriwijaya Air untuk terus berkembang dan lebih baik lagi," ujar Lead Restructuring Counsel dan Kuasa Hukum Sriwijaya Air Hamonangan Syahdan Hutabarat dalam keterangannya dikutip Kamis (13/7/2023).

Dia mengungkapkan, total utang Sriwijaya Air dalam PKPU ini berjumlah Rp 7,3 triliun. Adapun penyelesaian utang tersebut berbeda tenggat waktunya untuk setiap kreditor.

"Ada yang 8 tahun, tapi maksimal 15 tahun. Itu untuk beberapa kreditor yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik, itu 15 tahun," ungkapnya.

Salah satu rencana bisnis yang tertuang dalam proposal perdamaian PKPU ini adalah akan ada mitra strategis Sriwijaya Air, seperti masuknya investor hingga pendanaan. Selain itu, ada rencana initial public offering (IPO/penawaran umum perdana).

"Memang niatan dari awal Sriwijaya Air harus lebih baik dari sebelum PKPU. Jadi, langit ini mau dipenuhi sama biru putih merah lagi. Salah satu rencana bisnis adalah adanya IPO," ucapnya.

Hasil pemungutan suara PKPU mencatat, kehadiran kreditor separatis mencapai 100 persen dengan jumlah tagihan senilai Rp 3,6 triliun yang mewakili 362.702 suara ekuivalen dengan 100 persen.

Sementara itu, jumlah kehadiran kreditor konkuren sebanyak 76 kreditur, di mana 70 kreditor menyatakan setuju terhadap rencana perdamaian. Ketujuh puluh kreditor tersebut mewakili 92 persen dari yang hadir terhadap jumlah tagihan Rp 3,4 triliun ekuivalen dengan jumlah suara 344.395 atau 93,3 persen menyatakan setuju.

Dari 76 kreditor, 70 kreditor menyetujui rencana perdamaian dan 6 kreditor tak menyetujui. Enam kreditor yang tak setuju itu mewakili 8 persen dari jumlah kreditor yang hadir yang mewakili jumlah tagihan Rp 246 miliar atau ekuivalen dengan jumlah suara 24.613 yang mewakili persentase tak setuju yakni sebesar 6,67 persen.

Restrukturisasi kinerja keuangan 

Konsultan Keuangan Sriwijaya Air dari Triple B Advisory Noprian Fadli menambahkan, program restrukturisasi ini akan memperbaiki kinerja keuangan Sriwijaya Air.

"Perhitungan sementara saya, ini bisa mengurangi beban keuangan sekitar 80 persen dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu dan operasional, yang tadinya equitasnya negatif menjadi positif," kata Noprian.

"Hal ini tentunya sangat baik dalam rangka pemulihan keadaan keuangan Sriwijaya Air serta menjadi kickstart dalam mengembangkan bisnis Sriwijaya Air untuk menjadi lebih baik," sambungnya.

Sriwijaya Air optimis kewajiban pembayaran utang kepada mitra bisnis dapat diselesaikan dengan baik ke depannya, setelah adanya putusan homologasi ini.

Mengingat industri penerbangan di Indonesia terus membaik setelah berakhirnya status pandemi Covid-19 dan dibukanya rute-rute penerbangan dari dan ke luar negeri.

https://money.kompas.com/read/2023/07/13/071100126/pkpu-berakhir-damai-sriwijaya-air-berencana-ipo

Terkini Lainnya

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Stabil

Whats New
Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Sentimen Konsumen di AS Melemah Imbas Inflasi dan Tingkat Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke