JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Kendati demikian, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.
Syarat penerima JKP
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima JKP antara lain sebagai berikut:
Pengajuan JKP dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut).
Selain itu, pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.
Adapun untuk para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak dapat memperoleh manfaat JKP.
Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)
Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:
Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK. Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Berikut tahapan atau cara mengajukan klaim manfaat JKP selengkapnya:
Tahap 1: Pemberitahuan PHK
Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/.
Apabila perusahaan belum lapor PHK, peserta dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:
Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP
Tahap selanjutnya, peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/.
Pengajuan klaim JKP bulan pertama:
Pengajuan klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam:
Manfaat JKP
Berikut beberapa manfaat yang diperoleh peserta JKP setelah mereka kehilangan pekerjaan
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta
2. Konseling
Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri
3. Informasi Akses Kerja
Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.
Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
4. Pelatihan Kerja
Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.
Demikian informasi seputar syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang terdampak PHK.
https://money.kompas.com/read/2023/07/25/213925726/syarat-dan-cara-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan