Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan

JAKARTA, KOMPAS.com – Informasi seputar cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) penting untuk diketahui. Khususnya oleh para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Melalui program JKP BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Kendati demikian, program JKP bukan menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayar pesangon. Pengusaha yang melakukan PHK tetap wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan undang-undang.

Syarat penerima JKP

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima JKP antara lain sebagai berikut:

Pengajuan JKP dapat dilakukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK (6 bulan dari 12 bulan masa iuran tersebut dibayar berturut-turut).

Selain itu, pekerja juga diwajibkan menyertakan bukti keterangan PHK dan bersedia untuk bekerja kembali.

Adapun untuk para pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat mental tetap, meninggal dunia, dan pekerja PWKT yang masa kerjanya berakhir sesuai jangka waktu pada kontrak kerja tidak dapat memperoleh manfaat JKP.

Cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP)

Sebelum klaim jaminan kehilangan pekerjaan, peserta harus memenuhi syarat:

  • Telah memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan
  • Telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.

Manfaat uang tunai dari JKP akan diberikan selama 6 bulan pertama setelah pekerja/buruh terkena PHK. Status ini sebelumnya diverifikasi terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.

Berikut tahapan atau cara mengajukan klaim manfaat JKP selengkapnya:

Tahap 1: Pemberitahuan PHK

Pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK pada laman https://wajiblapor.kemnaker.go.id/. 

Apabila perusahaan belum lapor PHK, peserta dapat mengisi formulir Lapor PHK secara mandiri melalui laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/. Berikut langkah-langkahnya:

Tahap 2: Pengajuan Klaim Manfaat JKP

Tahap selanjutnya, peserta yang mengalami PHK dapat mengajukan klaim manfaat JKP melalui portal aplikasi SIAPKerja yang dapat diakses pada laman https://siapkerja.kemnaker.go.id/. 

Pengajuan klaim JKP bulan pertama:

  • Masuk ke laman siapkerja.kemnaker.go.id
  • Pilih menu Ajukan Klaim
  • Isi data pribadi, nomor rekening dan menandatanganu surat KAPK
  • Data akan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan
  • Peserta menerima email pemberitahuan proses klaim JKP
  • Proses sudah selesai, manfaat berupa uang tunai JKP akan masuk ke rekening peserta

Pengajuan klaim JKP bulan kedua hingga bulan keenam:

Manfaat JKP

Berikut beberapa manfaat yang diperoleh peserta JKP setelah mereka kehilangan pekerjaan

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan selanjutnya.

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp 5 juta

2. Konseling

Layanan konsultasi yang diberikan ke peserta JKP tentang informasi dunia kerja yang dibutuhkan untuk membuat perencanaan karir.

Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri

3. Informasi Akses Kerja

Tersedia tempat untuk mempertemukan para pencari kerja dengan pemberi kerja agar saling mendapatkan kecocokan antara kompetensi kerja yang dimiliki peserta dengan kebutuhan kompetensi kerja yang diminta oleh pemberi kerja.

Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.

4. Pelatihan Kerja

Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.

Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.

Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.

Demikian informasi seputar syarat dan cara klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja atau buruh yang terdampak PHK. 

https://money.kompas.com/read/2023/07/25/213925726/syarat-dan-cara-klaim-jaminan-kehilangan-pekerjaan

Terkini Lainnya

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Cara Kirim Paket Barang lewat Ekspedisi dengan Aman untuk Pemula

Whats New
Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Cara Top Up DANA Pakai Virtual Account BRI

Spend Smart
Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Cek Daftar Pinjol Resmi yang Berizin OJK Mei 2024

Whats New
Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Penyaluran Avtur Khusus Penerbangan Haji 2024 Diproyeksi Mencapai 100.000 KL

Whats New
Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Pemilik Kapal Apresiasi Upaya Kemenhub Evakuasi MV Layar Anggun 8 yang Terbakar

Whats New
Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Langkah AJB Bumiputera 1912 Setelah Revisi Rencana Penyehatan Keuangan

Whats New
KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

KKP dan Polri Gagalkan Penyelundupan 125.684 Benih Bening Lobster di Jambi

Whats New
Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Sulbar akan Jadi Penyuplai Produk Pangan untuk IKN, Kementan Beri Benih Gratis

Whats New
Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Emiten Tambang Samindo Resources Catatkan Kenaikan Pendapatan 33,5 Persen Per Kuartal I-2024

Whats New
OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

OJK Sebut Klaim Asuransi Kesehatan Lebih Tinggi dari Premi yang Diterima Perusahaan

Whats New
SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

SKK Migas dan Mubadala Energy Temukan 2 TFC Potensi Gas di Blok South Andaman

Whats New
Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Perkuat Bisnis di RI, Perusahaan Pemurni Air Korea Dapat Sertifikat Halal BPJPH

Whats New
Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Upaya Kemenparekraf Jaring Wisatawan Asing di Korea Selatan

Whats New
Libur 'Long Weekend', 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Libur "Long Weekend", 2 Lintasan Utama ASDP Layani 26.122 Orang dan 125.950 Unit Kendaraan

Whats New
Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Soroti Kecelakan Bus Pariwisata di Subang, Menparekraf: Kita Butuh Manajemen Krisis yang Efektif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke