Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api secara Online

JAKARTA, KOMPAS.com - Cara membatalkan tiket kereta api dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Acces.

Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan oleh penumpang yang ingin melakukan pembatasan tiket kereta api. 

Misalnya, pembatalan tiket kereta api secara online hanya dapat dilakukan paling lambat dua jam sebelum kereta api berangkat. Apabila lewat dari waktu tersebut maka pembatalan tiket kereta api dilakukan di loket stasiun.

Syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api online

Dilansir dari laman apps.kereta-api.co.id, berikut ini adalah syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api melalui KAI Access:

Cara pembatalan tiket kereta api online

Berikut adalah langkah-langkah atau cara membatalkan tiket kereta api online melalui aplikasi KAI Access:

  • Buka aplikasi KAI Access.
  • Pada menu "Tiket", pilih kode booking perjalanan kereta yang akan dibatalkan
  • Pada halaman tersebut, klik tombol "Pembatalan".
  • Pilih nama penumpang yang akan melakukan pembatalan perjalanan kereta.
  • Baca dan centang Syarat & Ketentuan kemudian "Lanjut" untuk proses pembatalan.
  • Pada halaman Akun Bank, masukan akun bank dengan benar untuk pengembalian bea (refund). Kemudian lanjutkan proses pembatalan.
  • Pada halaman konfirmasi, pastikan pembatalan perjalanan kereta telah sesuai dengan yang Anda pilih pada tahap sebelumnya. Klik tombol "Ya Saya yakin" untuk proses selanjutnya.
  • Selamat proses pembatalan perjalanan kereta telah berhasil.

Adapun untuk transfer pengembalian bea dilakukan dalam waktu 30-45 hari kemudian.

Nah, itulah informasi seputar syaratn dan cara membatalkan tiket kereta api secara online melalui KAI Access. 

https://money.kompas.com/read/2023/07/29/235919926/cara-membatalkan-tiket-kereta-api-secara-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke