Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal IMEI Ilegal, Kemenperin: Kami Cek secara Manual, Satu Per Satu...

Hal ini menyusul ditemukan 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang akan diblokir buntut kasus pelanggaran aturan IMEI di jajaran Kementerian Perindustrian.

“Sekarang kami cek satu-satu IMEI itu, sudah ada belum di dalam IMEI yang sekarang beredar. Terus, yang mengusulkan itu siapa? Bahkan agak sedikit jadul ya. Kami lihat secara manual, satu-satu kita lihat, cek satu-satu IMEI yang kita usulkan, ada IMEI yang menyusup atau tidak,” ujar Febri Hendri Antoni Arif saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Senin (31/7/2023).

Menurut dia, meskipun upaya tersebut berat dan akan membutuhkan proses yang lama, tetap harus dilakukan agar kasus IMEI ilegal tidak terjadi lagi.

Febri juga menyatakan, pihaknya menyambut baik rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menonaktifkan ponsel yang memiliki IMEI palsu meskipun pihaknya dari jauh-jauh hari telah meminta pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal.

“Kami sudah pernah mengirim surat ke pengelola CEIR untuk menonaktifkan IMEI-IMEI yang diduga ilegal itu. Kalau Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas menekan tombol on-off di IMEI itu? Nah, itu ada di pengelola CEIR sama operator seluler,” jelas Febri.

Adapun IMEI terdapat pada setiap perangkat ponsel, baik pada Android maupun iPhone. IMEI berfungsi untuk mengidentifikasi secara unik alat dan atau perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Diberitakan sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menonaktifkan atau 191.995 ponsel imbas kasus pelanggaran aturan IMEI.

"Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191.995 handphone ini. Dari 191.995 handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

Adapun kasus pelanggaran aturan IMEI ini didalami berdasarkan laporan polisi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim tanggal 14 Februari 2023.

Para pelaku melakukan aksi ilegal berupa pendaftaran IMEI secara tidak sah pada aplikasi centralized equipment identity register (CEIR) di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia.

Menurut Adi Vivid, proses pendaftaran atau registrasi IMEI pada ponsel hanya bisa dilakukan oleh operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

https://money.kompas.com/read/2023/08/01/070700426/soal-imei-ilegal-kemenperin-kami-cek-secara-manual-satu-per-satu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke