Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Amarta Karya Janji Lunasi Utang ke Vendor, Tapi 35 Persen Dulu

Saat ini proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Amarta Karya sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan kurang lebih selama 220 hari.

Proses PKPU itu kini mendekati tahap akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya sebagai debitur.

Mengutip keterangan resmi Amarta Karya, Kamis (10/8/2023), perusahaan pun telah menyampaikan Proposal Perdamaian kepada para kreditur, di mana skemanya yakni pembayaran utang di depan sebesar sampai dengan 35 persen, dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.

Dana untuk membayar utang-utang tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.

Proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren.

Sementara itu, pada saat pemaparan proposal perdamaian terakhir yang disampaikan oleh Amarta Karya selaku debitur, sejumlah kreditur konkuren berharap bahwa proposal perdamaian tersebut tidak direvisi kembali, sehingga dapat segera dilakukan pemungutan suara (voting) dan Amarta Karya tidak dipailitkan.

“Proposal perdamaian ini diharapkan menjadi solusi terbaik, utamanya bagi kreditur konkuren yang kebanyakan UMKM. Pada intinya, kreditur konkuren ingin segera dibayar kita tidak ingin dipailitkan," ujar Asep Saepudin, dai salah satu kreditur konkuren.

Manajemen Amarta Karya menyatakan, pihaknya berharap para kreditur dapat menyetujui proposal perdamaian yang diajukan.

Namun demikian, putusan akan bergantung dari hasil voting yang akan dihadiri oleh seluruh kreditur pada pertengahan Agustus 2023 yang akan datang.

https://money.kompas.com/read/2023/08/10/201645826/amarta-karya-janji-lunasi-utang-ke-vendor-tapi-35-persen-dulu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke