Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dukung Hapus Kredit Macet UMKM, BRI: Bisa Perluas Akses Pembiayaan

"BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana penerbitan kebijakan Hapus Tagih kredit UMKM," ujar Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, dalam keterangannya, Kamis (10/8/2023).

Menurut dia, kebijakan tersebut diperlukan untuk mendongkrak porsi kredit UMKM nasional, sehingga dapat mencapai target pemerintah, yakni sebesar 30 persen terhadap total kredit perbankan. Pada saat bersamaan, penghapusan kredit macet juga akan mampu meningkatkan inklusi keuangan nasional.

Oleh karenanya, Supari bilang, saat ini perseroan masih menanti aturan pelaksana terkait kebijakan hapus tagih tersebut. Dalam aturan pelaksana itu perlu dijelaskan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih oleh bank.

"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," katanya.

Pasalnya sebelum melakukan hapus tagih, perseroan sudah terlebih dahulu melakukan hapus buku. Dalam proses hapus buku, perseroan akan menghapus pencatatan pinjaman dengan kriteria tertentu, di mana bank sudah melakukan pencadangan sebesar 100 persen, sehingga tidak berpengaruh ke kinerja keuangan perusahaan.

"Kerugian (hapus tagih) telah di-absorb ketika BRI melakukan penghapus bukuan," ujar Supari.

Untuk diketahui, BRI merupakan bank dengan portofolio kredit UMKM terbesar di Indonesia. Tercatat hingga akhir Maret 2023, total kredit UMKM BRI mencapai Rp 989,4 triliun, setara dengan 77,8 persen total kredit UMKM nasional yakni Rp 1.303,6 triliun.

Sebelumnya diberitakan, penghapusan kredit macet UMKM di perbankan nasional. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet mencapai Rp 5 miliar. Namun pada tahap pertama kredit macet yang akan dihapus maksimal sebesar Rp 500 juta, khusus bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"Meski begitu, tidak semua kredit UMKM yang macet akan dihapus. Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa. Tentunya, hal itu tidak berlaku bila mengandung unsur pidana atau moral hazard," tutur dia, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

https://money.kompas.com/read/2023/08/11/075253826/dukung-hapus-kredit-macet-umkm-bri-bisa-perluas-akses-pembiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke