Saat ini seluruh sarana KA Cepat tengah memasuki tahap uji pertama oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka mendapatkan izin operasi.
"KA Cepat ini memiliki berbagai teknologi baru yang belum pernah diterapkan di Indonesia," kata GM Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa melalui pernyataan tertulis, Jumat (18/8/2023).
"Seperti kecepatan operasi hingga 350 kilometer per jam, sistem komunikasi GSM-R, sistem pengoperasian yang berbeda, dan lainnya. Seluruh aspek tersebut perlu dipersiapkan dengan baik menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku," sambungnya.
Uji pertama KCJB ini lanjut Eva, mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Kecepatan Tinggi.
Pengujian tersebut memiliki beberapa tahapan yakni uji statis dan uji dinamis. Uji statis meliputi dimensi, berat, kelistrikan.
"Sejak Juli 2023, proses sertifikasi sarana dan prasarana KA Cepat telah berjalan. KCIC bersama dengan Balai Pengujian Perkeretaapian DJKA memastikan agar KA Cepat nantinya beroperasi dengan aman dan nyaman sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan alasan uji coba operasional terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) mundur dari 18 Agustus menjadi awal September 2023.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kereta Cepat Jakarta-Bandung perlu memastikan aspek keselamatan dan keamanan sebelum menganggkut penumpang pada uji coba operasional terbatas.
Seperti diketahui, saat uji coba operasional terbatas ini masyarakat umum diperbolehkan menjajal menaiki Kereta Cepat Jakarta-Bandung secara gratis tapi dengan jumlah yang terbatas.
"Uji coba operasional terbatas KCJB perlu memastikan berbagai aspek khususnya keselamatan, keamanan dari sisi prasarana maupun sarana dan integrasi dengan moda transportasi lain," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Dia melanjutkan, Kereta Cepat juga harus mengantongi izin operasi atau sertifikasi dari Kemenhub sebelum mengangkut penumpang. Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
https://money.kompas.com/read/2023/08/18/170520226/sebelum-beroperasi-kereta-cepat-jalani-sertifikasi-sarana-dan-prasarana