Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Terapkan WFH 50 Persen Pegawai di Jakarta

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No SE. 21 tahun 2023 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama, yang berkantor di Wilayah DKI Jakarta selama Masa Persiapan dan Penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 tahun 2023.

"Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan edaran Menpan RB untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN tahun 2023. Edaran ini hanya berlaku bagi ASN Kemenag yang berkantor di wilayah DKI Jakarta," jelas Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenag mengatakan penerapan WFH itu hanya bagi pegawai yang tidak berkaitan dengan pelayanan masyarakat/publik.

"Penyesuaian sistem kerja ini berlaku sejak 28 Agustus sampai 7 September 2023. Paling banyak 50 persen WFH. Sementara bagi ASN yang bertugas pada layanan masyarakat, tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO," kata Nizar.

Penyesuaian sistem kerja ini berlaku mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023. Nizar mengingatkan bagi pegawai Kemenag yang melakukan WFH tetap harus melakukan presensi kehadiran.

"Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA," tegasnya.

Surat tersebut ditandatangani pada Rabu (16/8/2023). Adapun hari dan jam kerja yang diberlakukan berpedoman dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

"SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH)," jelasnya dalam keterangan resmi tertulis, Kamis (17/8/2023).

Dalam SE tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di DKI Jakarta agar melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai 28 Agustus-7 September 2023.

https://money.kompas.com/read/2023/08/25/144634326/kemenag-terapkan-wfh-50-persen-pegawai-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke